KIM Berlakukan Gate Pass di Tiga Titik (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang.
BUMN PT Kawasan Industri Medan (KIM), mulai menerapkan pemberlakuan gate pass di kawasan tahap 1 (KIM 1) pada April 2026, melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Medan.
Langkah ini merupakan lanjutan dari penerapan gate pass yang telah dilaksanakan di KIM tahap 2 sejak tahun 2014 lalu," ungkap Direktur Utama (Dirut) PT KIM, Daly Mulyana, dalam siaran persnya, baru-baru ini.
Disebutkan, pengelolaan gate pass ini merupakan pengoperasian portal masuk/keluar terhadap kendaraan bermotor milik tenant dan/atau supplier tenant. Saat ini, terdapat tiga titik gate pass, yakni KIM 1 Jalan Pulau Sumatera, KIM 2 Jalan Pulau Nias, dan KIM tahap 5 di Jalan Pulau Komodo.
Pengelolaan Gate pass tersebut merupakan bentuk pengendalian PT KIM, dalam mengelola keluar
masuknya kendaraan bermotor, mulai dari roda empat (mobil pribadi) sampai dengan roda dua belas (truk tronton).
Apalagi kawasan industri paling Utara di Kota Medan ini merupakan obyek vital nasional, sebagaimana keputusan Menteri Perindustrian Nomor 972 Tahun 2025. "Sehingga PT KIM wajib melaksanakan kontrol terhadap lalu lintas kawasan.Tujuannya untuk meningkatkan keamanan, meminimalisir risiko keamanan, dan
meningkatkan kenyamanan tenant serta menjaga ketertiban dan kelancaran operasional di kawasan,"kata Daly.
Melalui penetapan tarif berbasis jumlah roda kendaraan, dimulai dari pass masuk Rp3.000 untuk
roda empat, dan Rp15.000, untuk roda dua belas, pihaknya memastikan penerimaan atas tarif gate pass disalurkan kepada peningkatan layanan infrastruktur kawasan dan
retribusi/pajak kepada Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Namun kata Dirut, kebijakan gate pass tidak berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua, dan kendaraan bermotor terdaftar atas nama tenant secara resmi, yang diberi label free pass sesuai kebijakan pihaknya.
Diakui Dirut, dalam kegiatan usaha pemberlakuan gate pass ini, telah disesuaikan dengan anggaran dasar yang mengacu dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dalam hal ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang
Perwilayahan Industri.
Bahkan dalam melaksanakan pengelolaan kawasan industri Medan, PT KIM menyediakan infrastruktur
dasar dan infrastruktur penunjang serta sarana penunjang, sesuai Pasal 52 dan 53 Permenperin
Nomor 20/2024.
Terkait gate pass ini, tenant wajib melaksanakan
kebijakan dan peraturan yang ditetapkan PT KIM selaku pengelola kawasan industri, sebagaimana telah
disepakati di dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) antara PT KIM dengan
tenant.
Dari sisi tata kelola BUMN, tambah Dirut, melalui yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 178/Pdt.G/2019/PN Lbp, PT KIM memastikan kegiatan pengelolaan pass masuk ini dapat diberlakukan secara sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MAA)











