Penyedia Jasa Titipan Penjualan Sabu di Labura Ditangkap Polisi (Analisadaily/Fajar)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Penyedia jasa penitipan dan diduga pedagang narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara diringkus Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka MZN alias Jefri (36), warga jalan Stadion, Gang Camar Laut, Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Ledong, Labura ini ditangkap polisi tak jauh dari kediamannya.
"Tersangka diketahui memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, Kamis (24/4/2025) di Mapolres setempat di Rantauprapat.
Katanya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi tersebut. Melanjuti informasi itu, dilakukan penyelidikan, tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan setempat. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 12,08 gram.
Kemudian satu bungkus plastik klip sedang berisi klip kecil. Satu buah kertas berlapis lakban.Juga dua dompet. Satu timbangan elektrik, satu pipet berbentuk skop. Satu unit handphone VIVO, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp525.000.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari S dengan sistem titipan. Setelah barang habis terjual, pembayaran dilakukan melalui transfer maupun secara langsung.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap S di kawasan Jl. Kapliangan, Kelurahan Tanjung Ledong, namun hingga kini, S belum berhasil ditemukan. Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. (
FDH)
(WITA)