Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Residivis Narkoba dan Amankan Sabu Siap Edar

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Residivis Narkoba dan Amankan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Tangkap Residivis Narkoba dan Amankan Sabu Siap Edar (Analisadaily/Chaidir Chandra)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reset Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus menangkap residivis PHS alias Poltak (52) warga Jalan Syariah Jawiyah, persisnya di pinggir Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi. Senin (21/04).

Penangkapan kasus narkoba ini dilakukan sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku. Ketika diamankan, pelaku sempat digeledah dan hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang ditemukan dilokasi diantaranya tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu, bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut, dua buah pipet plastik berbentuk runcing, satu lembar kertas kecil warna hijau, uang tunai, serta satu unit telepon selular berwarna putih.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018",ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Kamis (24/4).

Dia menjelaskan, kini pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku",tegas Kasi Humas.

(CHA/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi