Kejaksaan Sidimpuan Musnahkan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap (Analisadaily/Irfan Azhari Nasution)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kejaksaan Negeri, Kejari Padangsidimpuan, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari, Jalan Serma Lian Kosong, Kamis (24/4).
Kepala Kejari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan hakim.
"Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan sampai pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan guna menghindari tanggapan negatif dari masyarakat terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan," kata Kajari
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejari Padangsidimpuan
"Kejaksaan berkomitmen dalam menegakan hukum secara profesional dan transparan, serta berperan aktif dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah kota Padangsidimpuan," tegas lombok
Pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan oleh Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli, Ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih, dan Dandim 0212/ TS Letkol Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo,
(IAN/CSP)