Lapas Pastikan Tak Ada Kesalahan Prosedur dalam Kasus Hendo Nurahman (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan akhirnya angkat bicara dan mengeksekusi pembebasan Hendo Nurahman, seorang warga binaan perkara narkotika, pada Jumat malam (11/7) pukul 21.55 WIB.
Pembebasan ini dilakukan setelah adanya koordinasi intensif antara pihak Lapas dan Kejaksaan, menyusul Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 295 PK/Pid.Sus/2023 yang mengurangi masa hukumannya dari 11 tahun menjadi 6 tahun.
Sebelumnya, keluarga Hendo Nurahman sempat resah lantaran Hendo tak kunjung dibebaskan, meskipun masa hukuman berdasarkan putusan PK MA seharusnya berakhir pada 15 November 2024. Keterlambatan pembebasan ini diduga menyebabkan Hendo mengalami stres hingga kejang-kejang dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima Medan pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Ismadi, membenarkan informasi tersebut. "Memang betul, atas nama Hendo Nurahman warga binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Perkara narkotika dengan hukuman 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," ujar Ismadi kepada wartawan, Sabtu (12/7) malam.
Ismadi menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Juli 2025, Hendo mengeluhkan sakit dan dibawa ke klinik Lapas. Berdasarkan pemeriksaan perawat dan dokter, Hendo dirujuk ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan intensif lanjutan.
Terkait keterlambatan pembebasan, Ismadi menerangkan bahwa hingga 11 Juli 2025, Lapas belum menerima eksekusi Putusan PK dari Kejaksaan. "Betul juga, bahwa bersangkutan mengajukan PK, sampai 11 Juli 2025, peninjauan kembali atas keputusan Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali belum dieksekusi Kejaksaan," jelasnya.
Ismadi juga membantah pihaknya sengaja menahan pembebasan Hendo, karena pembebasan warga binaan harus berdasarkan surat keterangan resmi dari pihak terkait.
Menyadari kondisi Hendo yang memburuk dan desakan dari keluarga, pada Jumat pagi, 11 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi pembebasan Hendo yang sedang dirawat di rumah sakit.
"Kami berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi dan pukul 18.00 WIB, dieksekusi dan kita mempersiapkan berkas pembebasan. Pukul 21.55 WIB Jumat malam, membebaskan warga binaan Hendo Nurahman yang dirawat di rumah sakit dan disaksikan keluarga," terang Ismadi.
Hendo Nurahman, yang merupakan warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Royal Prima Medan.
"Sekarang masih dirawat di rumah sakit dan masih hidup. Kami tidak ada menahan dan melakukan diskriminasi yang mana sakit, bagaimana kondisinya kita upayakan di klinik dan rumah sakit," pungkas Ismadi, menegaskan komitmen Lapas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan.
(JW/RZD)