Salah seorang maling besi yang berhasil dibekuk Polsek Medan Timur. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Polsek Medan Timur membekuk dua maling besi yang beraksi di Jalan HM Yamin, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, Jumat (2/10/2025). Dua tersangka, MS (46) warga Perumnas Mandala dan RR (45) warga Jalan HM Yamin Medan dibekuk bersama barang bukti 14 batang besi yang rencananya akan dijual ke penampung barang bekas.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis dalam keterangannya, Senin (6/10/2025) mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil tindaklanjut laporan korban, Amsyaruddin Noor warga Tanjung Mulia, Medan Deli.
Pria yang bekerja sebagai ASN itu menemukan cover slab (pelat beton) ruas jalan di sana telah dirusak kedua pelaku untuk diambil besinya. "Keduanya merusak beton penutup drainase itu menggunakan linggis dan kapak. Tujuannya untuk mengambil Besi,"jelasnya.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya, Jumat (3/10/2025) bersama14 batang besi sebagai barang bukti.
"Pengakuan keduanya, pelaku RR yang inisiatif membongkar besi. Lalu temannya MS ikut-ikutan. Rencana besi mau dijual ke penampung barang bekas tapi belum sempat," ujarnya
(YY)