Penerbitan SHP Diduga Langgar Administratif

Ahli Waris Tampak Sebayang Ajukan Banding Atas Putusan PTUN dan PN Kabanjahe

Ahli Waris Tampak Sebayang Ajukan Banding Atas Putusan PTUN dan PN Kabanjahe
Ahli Waris Tampak Sebayang Ajukan Banding Atas Putusan PTUN dan PN Kabanjahe (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Para ahli waris almarhum Tampak Sebayang, mantan Bupati Karo periode 1969–1980, resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN tanggal 7 Januari 2026 kemudian mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe (PN Kabanjahe) Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ tanggal 29 Januari 2026 yang menyatakan gugatan mereka yang tidak dipertimbangkan atas semua bukti-bukti dan saksi-saksi sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan yang telah diputus.

Dalam hal ini berkaitan dengan adanya putusan maka seluruh ahli waris dari Tampak Sebayang menempuh jalur banding terhadap putusan di PTUN Medan tanggal 19 Januari 2026 melalui sistem E-court dan juga mengajukan banding terhadap putusan PN kabanjahe melalui sistem E-court pada 9 Februari 2026 melalui masing-masing kepaniteraan pengadilan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pembanding dari Kantor Kartika & Associates Law Firm, Ricka Kartika Barus, menilai Majelis Hakim PTUN Medan dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe keliru menerapkan hukum karena menggeser pokok perkara menjadi sengketa kepemilikan, padahal objek gugatan secara tegas adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa penerbitan Sertifikat Hak Pakai.

“Sejak awal yang kami gugat adalah legalitas penerbitan Sertifikat Hak Pakai. Namun hakim justru menganggap ini sengketa kepemilikan. Padahal, terdapat pelanggaran administratif serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan,” ujar Ricka.

Menurutnyam, Majelis Hakim PN Kabanjahe yang memeriksa dan memutus perkara, diduga menutup mata mempelajari seluruh berkas dalam memberikan putusan dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti secara mendetail serta tidak cukup mempertimbangkan secara lengkap dan sempurna dalam melihat bukti-bukti otentik ketika mempertimbangkan putusan a quo.

“Sejak awal yang kami gugat adalah Perbuatan melawan Hukum mengenai proses penerbitan hak pakai yang tidak melihat fakta bahwa rumah di jalan kartini No.2 Kabanjahe diterbitkan alas Haknya tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal, terdapat pelanggaran perbuatan melawan hukum yang serius yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan,” ujar Ricka.

Penerbitan Sertifikat Langgar Administratif

Ricka menjelaskan, salah satu kekeliruan mendasar yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe adalah fakta bahwa permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) tidak diajukan atas nama Pemerintah Kabupaten Karo secara sah, melainkan atas nama pribadi yang tidak memiliki kuasa dari Bupati Karo.

“Permohonan sertifikat itu bukan diajukan oleh pemerintah daerah sebagai badan hukum publik, melainkan oleh pihak pribadi tanpa surat kuasa dari bupati. Ini jelas melanggar ketentuan administrasi pertanahan. Namun fakta krusial ini sama sekali tidak dipertimbangkan hakim,” tegasnya.

Kekeliruan tersebut menyebabkan terjadinya pergeseran kepentingan penguasa dan kepentingan oleh oknum–oknum di pejabat pemerintahan yang sangat merugikan keluarga dari klien.

Salah satu SHP terbit sebagaimana rapat yang dipaksakan tanggal 02 Oktober 2024. Di mana menurut notulen rapat tanggal 02 Oktober 2024 itu didapatkan fakta, dalam notulen rapat, Pemkab tidak mau menerbitkan pengumuman koran dalam hal aset milik negara itu untuk ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Dalam proses rapat tersebut, Ketua BPN yang saat itu menjabat tahun 2024 N. Saragih bahwa di poin rapat itu mengharuskan ada alas hak dan saksi dua orang dan bukti pengukuran, Namun, SHP itu terbit pada tanggal 28 Oktober 2024 yang saat itu Mantan Bupati Karo Cory sebayang memerintahkan pengukuran pada tanggal 08 Oktober 2025 sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 04 Oktober 2024 dengan No. surat 005/2634/BU/2024 untuk mengundang kejaksaan dan kepolisian untuk hadir untuk melakukan pengukuran dirumah tanah sekda dan bupati karo.

Para pembanding menggugat penerbitan SHP dengan NIB Nomor 02.06.000001380.0 tertanggal 28 Oktober 2024, seluas 3.317 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo atas nama Pemerintah Kabupaten Karo yang mana penerbitan ini dimohonkan pada tanggal 15 Oktober 2024 dan terbit secara siluman kurang lebih 3 minggu;

Selain cacat kewenangan pemohon, Ricka juga menilai penerbitan sertifikat tersebut syarat pelanggaran prosedural karena tidak didukung alas hak yang sah, tidak dilakukan verifikasi data fisik dan yuridis secara cermat, serta tidak melalui mekanisme pengumuman sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan kesalahan administratif biasa, tetapi pelanggaran serius terhadap asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujarnya.

Ricka juga menyoroti aspek pengelolaan aset daerah yang dinilai tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan.

Menurutnya, suatu objek hanya dapat ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) apabila diperoleh melalui mekanisme yang sah, memiliki alas hak yang jelas, serta dicatat dan ditatausahakan oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Selain itu, harus pula dilakukan pengamanan fisik tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Tanpa proses tersebut, status aset pemerintah daerah tidak dapat lahir hanya dari penguasaan fisik atau pencantuman sepihak dalam administrasi.

Prinsip ini juga berkaitan langsung dengan kewajiban pejabat pemerintahan untuk bertindak sesuai asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Prinsip hukum ini sudah sangat jelas, bahkan dalam praktik peradilan tata usaha negara,” kata Ricka.

Ia merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang menegaskan bahwa penetapan status BMD yang tidak sesuai prosedur dapat dinyatakan cacat hukum.

Tanggapan Putusan PN Kabanjahe

Dalam kesempatan itu, Ricka didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Imanuel Sembiring, Thamrin Arthata Hutajulu, Perjuangan Tarigan, Ray Arnata Sembiring, serta Putri Nellita Simanjuntak.

Pihaknya menanggapi mengenai surat dari Turut Tergugat I bukti yang diajukan oleh kejaksaan melalui surat kuasa khusus dari mantan bupati karo No. 900/1806/BKAD/2023 tertanggal 25 Juli 2023 kepada Kepala Kejaksaan negeri karo pada saat itu Tri Sutrisno, bahwa memerintahkan untuk melakukan proses pengamanan atas aset seluas 1.700 m2 yang ada di jalan Kartini Kabanjahe.

Hal ini tidak sesuai dengan surat pernyataan dari Edi surbakti tertanggal 30 September 2024 sebagaimana bukti Tergugat dalam sidang dengan No. surat 900/2105/BKAD/2024 yang menyatakan dalam bukti BPN di sidang PTUN bahwa luasan tanah adalah 3.157 m2 yang terletak di lokasi jalan Kartini Kabanjahe, kelurahan Gung Leto, dan kecamatan Munte.

Bagaimana luasan yang diminta Mantan bupati awalnya 1.700 m2, menjadi 3.157 m2 dan prakteknya terbit SHP 3.317 m2.

"Namun praktik ini terbit SHP tanggal 28 Oktober 2024 dengan luas 3.317 m2. Pemerintah mengikuti rekam jejak ahli waris dalam mendaftarkan aset tersebut yang sudah dilakukan tahun 2019 namun dihalangi dengan oknum-oknum yang diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi. Bagaimana bisa pemerintah bisa melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan berusaha mengambil milik rakyat," ungkapnya.

Penguasaan Fisik 55 Tahun

Kuasa hukum Thamrin Arthata menegaskan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa telah dikuasai secara nyata oleh almarhum Tampak Sebayang dan para ahli warisnya sejak sekitar tahun 1970 atau lebih dari 55 tahun.

“Fakta penguasaan fisik itu terungkap dalam pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PTUN Medan dan PN Kabanjahe. Namun ironisnya, fakta tersebut diabaikan dalam pertimbangan putusan,” ujarnya.

Secara yuridis, terdapat Surat Asli Bupati Karo No. 548/2031 tertanggal 12 April 1993 yang ditandatangani Drs. Rupai Perangin-angin, menyatakan tanah tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemda Tingkat II Karo. Jika demikian, dipertanyakan bagaimana kemudian dapat masuk sebagai aset daerah.

Pihak pembanding juga menyoroti perbedaan signifikan luas tanah antara Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemkab Karo yang awalnya tercatat 1.700 m² dan 1.080 m², lalu menjadi 2.780 m², dengan luas dalam Sertifikat Hak Pakai sebesar 3.317 m², sehingga terdapat selisih sekitar 530 m².

Faktanya, mantan Bupati Karo Cory Sebayang memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk pengamanan aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.700 m² melalui surat No. 900/1806/BKAD/2023 tertanggal 25 Oktober 2023, bukan 3.317 m².

“Perbedaan luas ini tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya. Setiap angka dalam keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, itu merupakan tindakan sewenang-wenang oleh badan atau pejabat pemerintahan,” tegasnya.

Lapor ke Bawas MA dan KY

Melalui upaya banding tertanggal 19 Januari 2026, para ahli waris Tampak Sebayang dalam Memori Banding 23 Januari 2026 meminta Majelis Hakim PTTUN Medan membatalkan Putusan PTUN Medan Nomor 67/G/2025/PTUN.MDN.

Mereka juga meminta agar penerbitan SHP atas nama Pemerintah Kabupaten Karo dinyatakan cacat hukum dan tidak sah. Pasalnya, permohonan SHP diajukan pada 8 Oktober 2024, pengukuran dilakukan 15 Oktober 2024, dan SHP terbit 21 Oktober 2025. “Apakah cukup tiga minggu untuk menerbitkan sertifikat di negeri ini?” ujarnya.

Selain itu, pada 9 Februari 2026 diajukan banding atas Putusan PN Kabanjahe Nomor 61/PDT.G/2025/PN.KBJ. Memori banding yang akan disampaikan 18 Februari 2026 meminta Pengadilan Tinggi Medan membatalkan putusan tersebut dan menyatakan penerbitan SHP atas nama Pemkab Karo cacat hukum, dengan dasar fakta waktu penerbitan yang dinilai janggal.

Gugatan PMH di PN Kabanjahe sendiri telah berjalan 11 bulan, disertai pergantian hakim, di mana hakim pengganti tidak melakukan pemeriksaan setempat, serta putusan dibacakan oleh panitera berbeda. Putusan tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 6 Februari 2026.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Karo alah Gelora Kurnia Putra Ginting, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, mengatakan sudah selesai di PN Kabanjahe dan untuk informasi lebih lanjut ke bagian hukum melalui Kominfo.

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi