Alfi Hariadi Siregar pada saat dilimpahkan. (Analisadaily/istimewa )
Analisadaily.com, Kisaran - Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani tidak bisa melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap anggotanya Alfi Hariadi Siregar yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus perdagangan sisil trenggiling.
Pasalnya Alfi saat ini berstatus terdakwa dalam tindak pidana penjualan satwa sisik trenggiling yang perkara hukumnya divonis 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Kisaran dan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan turun menjadi 7 tahun. Sesuai Perpol nomor 7 tahun 2022 pada pasal 109 udah jelas diatur bagi personil Polisi yang melakukan pelanggaran berat, seperti tindak pidana dapat diberikan sangsi berupa PDTH kepada Alfi Hariadi Siregar dalam sidang kode etik.
Kapolres AKBP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi terkait keterlibatan anggotanya yakni AHS dalam tindak pidana penjualan sisik trenggiling, AKBP Revi Nurvelani mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sidang kode etik terhadap Alfi Hariadi Siregar pada Agustus 2025. "Sudah kita lakukan sidang kode etik pada AHS dan diberi sangsi disiplin," kata AKBP Revi Nurvelani kepada Analisa, Selasa (24/2/2026).
Lebih lanjut Revi mengatakan bahwa sidang kode etik tidak bisa dilakukan dua kali terhadap orang yang sama dalam kasus atau perkara yang sama. "Untuk Alfi Hariadi Siregar tidak bisa lagi dilakukan sidang kode etik yang kedua," tegas Revi.
Berdasarkan aturan, pelanggaran disiplin berupa meninggalkan tugas atau tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia batas waktu mangkir (Tidak Masuk Kerja). Anggota Polri yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah (mangkir/desersi) selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Diketahui AHS sudah menjalani putusan kode etik, dimana status Alfi Hariadi Siregar pada saat itu masih saksi dalam perkara penjualan sisik trenggiling. Adapun putusan kode etik yang dijalani AHS yakni Putusan sidang KKEP dengan Nomor PUT/02/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 menjatuhkan sangsi kepada Aipda Alfi Hariadi Siregar berupa sangsi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, Sangsi Administratif, Penundaan pendidikan selama 1 tahun, Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.
(ARI/DEL)