Tudingan Penipuan Rp2 Miliar Dibantah, Boydo Panjaitan dan 19 Pengacara Laporkan DGS ke Polda Sumut

Tudingan Penipuan Rp2 Miliar Dibantah, Boydo Panjaitan dan 19 Pengacara Laporkan DGS ke Polda Sumut
Tudingan Penipuan Rp2 Miliar Dibantah, Boydo Panjaitan dan 19 Pengacara Laporkan DGS ke Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Politisi Boydo Panjaitan resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan sosok berinisial DGS ke Polda Sumatera Utara pada Senin (16/3) malam. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan Boydo di berbagai platform media.

Tak tanggung-tanggung, Boydo didampingi oleh 19 pengacara dari berbagai kantor advokat yang menyatakan siap 'pasang badan' membela hak-hak hukumnya.

Dugaan Pembunuhan Karakter

Kuasa hukum Boydo, Gerald Partogi Siahaan, menegaskan bahwa pernyataan DGS di media massa maupun media sosial (Facebook dan Instagram) yang menuduh kliennya melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp2 miliar adalah fitnah yang tidak berdasar.

"Kami hadir dari berbagai kantor advokat karena Boydo adalah orang baik yang tidak pantas direndahkan seperti ini. Terlapor (DGS) diduga telah membunuh karakter Pak Boydo secara membabi-buta, padahal ia sangat paham kronologi sebenarnya," ujar Gerald di SPKT Polda Sumut.

Boydo Panjaitan menjelaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan desain kronologi yang menyesatkan. Ia mengklarifikasi bahwa uang Rp 2 miliar tersebut merupakan investasi DGS kepada Adithya Nuryahya selaku penyelenggara Deliland Festival pada tahun 2023.

"Saya hanya jembatan antara terlapor dan Adithya. Terlapor mengetahui detail bahwa uang itu dipergunakan Adithya untuk proyek festival tersebut, bukan saya nikmati," tegas Boydo.

Ia menambahkan beberapa poin penting terkait fakta di lapangan:

Peran Boydo: Hanya sebagai penghubung (jembatan) investasi.

Langkah Hukum Sebelumnya: Atas saran DGS sendiri, Boydo sebenarnya telah melaporkan Adithya ke Polrestabes Medan pada 2023 agar uang investasi tersebut bisa kembali.

Kendala Hukum: Laporan terhadap Adithya tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Boydo menyayangkan sikap DGS yang tidak memberikan penjelasan utuh kepada publik dan justru menggiring opini negatif.

"Pernyataan dia sudah merusak citra saya, keluarga, dan organisasi yang melekat pada diri saya. Ini niat jahat yang luar biasa dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," pungkasnya.

Status Laporan: Telah resmi diterima oleh SPKT Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi