ARH Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Pernah Menjadi Pengacara Ninawati

ARH Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Pernah Menjadi Pengacara Ninawati
Ninawati (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Deliserdang - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang atas pembelian tanah terhadap korban Henry Dumanter, ARH, memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubukpakam, pada 2 April 2024, Henry Dumanter yang juga merupakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Deliserdang, memohon kepada majelis hakim untuk memberikan efek jera dengan hukuman seberat-beratnya terhadap ARH.

Sebab, sebagai seorang pengacara ARH diduga telah banyak melakukan penipuan dan terhadap para korbannya. Diketahui, ARH pernah menjadi pengacara dari Ninawati.

"Ninawati sendiri juga tersangka kasus penipuan dengan modus masuk TNI/Polri yang mengakibatkan kerugian para korban sebesar miliaran rupiah," ujar Henry.

Saat ini Polda Sumut sudah membuka posko pengaduan atas korban dari Ninawati. Ninawati ditahan di Polda Sumut pada 21 Maret 2024 dan ARH ditahan di Lapas Lubukpakam.

Henry Dumanter yang merupakan caleg terpilih DPRD Provinsi Sumut periode 2024-2029 ini pun mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi korban dari penipuan ARH dan Ninawati untuk tidak takut dan segera melaporkannya ke Polda Sumut.

"Kapolda Sumut menjamin seluruh jajarannya bekerja secara profesional dan presisi untuk menegakkan supremasi dan kepastian hukum di wilayah Sumatera Utara. Bravo Polri," ungkap Henry.

(WITA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi