APPERTI Sumut Saat Mwnghadiri RDPU Dengan Komisi X DPR-RI. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pengurus Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) Sumatera Utara kembali menghadiri Rapat Kerja Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR-RI di Jakarta pada Selasa 14 April 2026. APPERTI Sumut dalam hal ini diwakili oleh Bidang Hukum, Dr. Dani Sintara, SH MH.
Demikian disampaikan oleh Ir. Indra Gunawan, MP, Ketua APPERTI SUMUT dalam siaran persnya yang didampingi oleh Dr. Wardyani, SE.MSi dan Datuq Adil Freddy Haberham, selaku Sekretaris dan Bendahara APPERTI SUMUT, Rabu, (15/4/2026).
Dalam keterangannya, Dani Sintara mengatakan bahwa RDPU DPR-RI tanggal 14 April 2026 ini, merupakan kelanjutan RDPU DPR-RI Komisi X pada tanggal 19 Februari 2025, dengan membahas beberapa agenda krusial antara lain, pembatasan waktu dan jumlah mahasiwa baru S1 bagi PTN.
APPERTI yang merupakan salah satu asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta menyampaikan aspirasi kepada Komisi X DPR-RI untuk pemberdayaan PTS yang saat ini mendapat kebijakan yang tidak berkeadilan.
"APPERTI Pusat yang diwakili oleh Ketua Pengawas, Dr. Marzuki Alie SE,MM, hadir mewakili Ketua Umum APPERTI PUSAT, Prof. Dr. Mansyur Ramly, SE, MSi, menyampaikan aspirasi," kata Dani yang juga Ketua Bidang OSDM Pengurus Yayasan Wakaf UISU.
Dalam isi tuntutan APPERTI yang berkolerasi dengan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), tertuang PMB di Perguruan Tinggi Negeri, dibatasi sampai bulan Juni tahun berjalan dan seleksi mandiri untuk dihilangkan, tidak berjilid-jilid melewati bulan Agustus, serta total mahasiswa tetap mematuhi dan taat dengan batasan rasio dosen/mahasiswa.
Lebih lanjut Dani menjelaskan, terkait Imparsialitas dalam penerapan aturan, dituangkan berdasarkan Permendikbud No 7 Tahun 2020, Ps 42, 43,44, tentang pendidikan jarak jauh agar dihapuskan.
Kemudian kampus akan memberikan ruang bagi anggota DPR untuk menyampaikan langsung kepada penerima KIP untuk memberikan kesempatan yang seluasnya kepada anak bangsa untuk menempuh pendidikan tinggi dengan penambahan kuota KIP.
Dan mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia, agar taat dengan peraturan perundangan, dimana lembaga pendidikan yang mendapat izin resmi dari Kementerian Pendidikan dipastikan Nir Laba oleh karena atas assets yang digunakan oleh lembaga pendidikan tersebut bukan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain Ketua Dewan Pengawas APPERTI, Dr.Marzuki Alie, SE,MM, juga dihadiri Ketua Dewan Penyantun APPERTI Pusat, Prof.Dr.dr.Jurnalis Uddin, PAK ; Sekretaris APPERTI Pusat, Dr. Sri Watini, M.Pd ; Ketua Bid Organisasi dan Keanggotaan APPERTI Pusat, Sampurna Tarigan, SE, M.Si ; Wakil Bendahara APPERTI Riau, Dr. Rizqi Fakhri, SE,MBA dan Bendahara APPERTI Jawa Barat, Dr. Cece Suryana,M.M .
Di akhir keterangannya Dani mengatakan, Rapat Kerja Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR-RI dihadiri oleh unsur Komisi X dan juga unsur asosiasi : Dr. Hetifah Sjefudian, Ketua Komisi X DPR-RI ; Hj. Himmatul Aliyah ,S.Sos ; Ketua Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru/Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, beserta Sekretaris Endang Dwi Astuti, S.S,M., Kabagsat/Anggota Komisi X DPR-RI dan 15 anggota dan 22 Anggota Panja, serta 8 Fraksi dari 8 Fraksi dan juga dihadiri oleh Ketua Umum APTISI dan HPTKes Prof. Dr. M. Budi Djatmiko, MEI ; Ketua Dewan Pakar HPTKes Prof. Dr. Fasli Jalal ; Ketua Umum ABPTSI, Prof. Dr. Thomas Suyatno ; Prof Dr Bambang Setiaji, M.Si, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Prof. Drs. H.Junaedi, M.Pd, P.Hd PhD ; Rektor Universitas Islam Malang -LTNU, Dr. M.H Ali Imron SE MSi ; Rektor Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama (ITSNU) Pekalongan.
(YY)