Babak Baru Korupsi DJKA Medan: Terdakwa Sebut Uang Rp3,5 Miliar Mengalir ke Ketua Umum HIPMI Akbar Buchari

Babak Baru Korupsi DJKA Medan: Terdakwa Sebut Uang Rp3,5 Miliar Mengalir ke Ketua Umum HIPMI Akbar Buchari
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Kejutan besar mewarnai persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara terbuka membongkar sosok di balik aliran uang misterius senilai Rp3,5 miliar yang selama ini menjadi teka-teki.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), Eddy menyebut nama seorang tokoh nasional sebagai penerima dana tersebut.

“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” tegas Eddy di hadapan majelis hakim. Penasihat hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, memperjelas bahwa sosok “Akbar” yang dimaksud kliennya adalah Akbar Himawan Buchari, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramaditya Virgiyansyah, mengungkapkan bahwa uang panas tersebut diberikan dalam dua tahap di sebuah ruangan di apartemen milik terdakwa Eddy. Tahap pertama sebesar Rp2 miliar, lalu tahap kedua: sebesar Rp1,5 miliar.

Meski demikian, JPU mengakui bahwa pembuktian ini memiliki tantangan besar. Saksi Muhammad Anas, yang bertugas mengantar uang pada tahun 2022 lalu, mengaku hanya dibekali nomor telepon tanpa mengetahui nama asli penerimanya.

“Dari kesaksian sebelumnya hanya menyebut ciri-ciri pria berperawakan Jawa. Namun, nomor telepon yang digunakan saat itu sudah tidak bisa ditelusuri karena hilang,” ungkap Ramaditya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Eddy Kurniawan tetap bersikeras bahwa kliennya tidak pernah menikmati uang tersebut, meski dalam dakwaan JPU disebut menerima total Rp3,9 miliar.

"Uang Rp3,5 miliar itu tidak pernah diterima klien kami," tegas Daniel. Pernyataan ini seolah menegaskan bahwa kliennya hanya menjadi perantara atau saksi atas aliran dana yang ditujukan kepada pihak lain.

KPK menegaskan akan terus mendalami fakta-fakta persidangan ini untuk mengungkap kebenaran materiil. Mengingat peristiwa terjadi pada tahun 2022, penyidik kini fokus mengumpulkan bukti pendukung lainnya untuk memperkuat keterangan para terdakwa dan saksi di persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Akbar Himawan Buchari terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan itu dipimpin ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu. Pada sidang tersebut, para saksi dihadirkan, yaitu mantan petinggi di BUMN Hutama Karya dan Waskita Karya.

Selain itu, ada juga direktur pada perusahaan yang menjalin kerja sama operasional dalam pengerjaan rel kereta api Medan menuju Binjai tahun 2020 hingga 2024. Saksi yang diminta keterangan antara lain, Mikael Turnip dari Hutama Karya, kemudian Edil Fitri dari Nindya Karya, lalu Galih Fitrianto PP direktur PT Presisi.

Kemudian direktur PT Adhi Karya, Reza Khalid Alfarisi serta Adi Siswanto. Agung Gede Sumadi selaku Ketua KSO Waskita Karya, Paulus Kartiko dari Waskita Karya. Ada juga Basuki Asmoro, David Oloan, Agus Wahyudianto, dan Dion Renato Sugiarto. Sementara 1 saksi atas nama Wahyu Putra Kahar tidak hadir dengan alasan sakit.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini di antaranya Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.

Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, memerintahkannya mengumpulkan uang untuk kepentingan politik. Meski hal itu dibantah Budi.

Danto menyatakan bahwa uang yang ia kumpulkan itu digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pilkada 2024, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.

Sementara, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, mengaku bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dengan total anggaran Rp 340 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.

Sebelum proyek dilelang, Dion mengatakan bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto d di Jakarta dan diminta memberikan fee sebesar 10 persen.

Pertemuan itu berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri Lokot Nasution dan Muhlis Hanggani Capah.

Dion juga mengungkap aliran uang dari proyek tersebut. Dari paket pekerjaan di Sumatera Utara, ia memberikan uang kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp 11,2 miliar dan Chusnul sebesar Rp 7,4 miliar, serta kepada Capah sebesar Rp 1,1 miliar.

Baca Juga

Rekomendasi