Babak Baru Sidang Agen Asuransi Prapidkan Polda Sumut

Babak Baru Sidang Agen Asuransi Prapidkan Polda Sumut
Babak Baru Sidang Agen Asuransi Prapidkan Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Agen Manulife di Pengadilan Negeri Medan kini memasuki babak baru.

Dalam persidangan digelar Jumat (16/2) yang dipimpin Hakim Tunggal Lucas Sahabta Duha, kuasa hukum dari Polda Sumut sebagai tergugat dan kuasa hukum dari Angelia Chen dan Evelyn sebagai pemohon hadir untuk menghadapi sidang tersebut.

Pada persidangan itu, kuasa hukum dari Polda Sumut memberikan bukti berkas dasar penetapan tersangka terhadap Angelia Chen dan Evelyn terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang bernaung di asuransi Manulife.

"Kuasa hukum dari Polda Sumut memberikan bukti dasar penetapan tersangka," katanya.

Kasus ini bermula setelah pihak Manulife diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap PT Panca Mandiri Sukses Jaya setelah kedua terduga melakukan tindakan penggelapan.

Hakim akan memeriksa bukti-bukti yang diberikan oleh kedua belah pihak tersebut dan penundaan sidang hingga Selasa siang untuk agenda tanggapan dari kuasa hukum pemohon. Kasus ini telah menarik perhatian banyak pihak, terutama karena keduanya merasa tidak bersalah dan memutuskan untuk menggugat Polda Sumut melalui Praperadilan.

Kasus ini bermula setelah Angeline Chan dan Evelyn melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan hingga pihak Manulife diduga melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap PT Panca Mandiri Sukses Jaya. SukFen selaku pihak yang dirugikan dalam hal ini, lalu melaporkan kasus ini ke Polda Sumut, hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun merasa kebal hukum dengan penetapan diri mereka sebagai tersangka, keduanya kembali menggugat Polda Sumut memalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi