Perkuat Sinergi Pengawasan, Kanwil DJBC Sumut Musnahkan 290 Bal Pakaian Bekas Ilegal

Perkuat Sinergi Pengawasan, Kanwil DJBC Sumut Musnahkan 290 Bal Pakaian Bekas Ilegal
Perkuat Sinergi Pengawasan, Kanwil DJBC Sumut Musnahkan 290 Bal Pakaian Bekas Ilegal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan – Kantor Wilayah Direktorat JenderalBea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara melaksanakanpemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan berupa 290 (dua ratus sembilan puluh) bal pakaian bekas ilegal dengan nilaitaksiran Rp580.000.000,00 (lima ratus delapan puluh jutarupiah).

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, bertempat di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Jalan Karo, Belawan.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalammenjaga tertib perdagangan, sekaligus wujud sinergi antarlembaga dalam melindungi pasar dan industri dalam negeri dari peredaran barang yang dilarang untuk diimpor.

Seluruh barang telah ditetapkan sebagai BMMN dan berasal dari penanganan tiga perkara yang dilimpahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut).

Rinciannya terdiri atas 256 bal dengan nilai taksiran Rp512.000.000,00, 11 bal senilai Rp22.000.000,00, serta 23 bal senilai Rp46.000.000,00.

Barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara pada November 2024 dan September 2025 di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Setelah dilimpahkan oleh Polda Sumut, Kanwil DJBC Sumatera Utara melakukan penelitian dan penyelesaian sesuai ketentuan hingga seluruh barang ditetapkan sebagai BMMN.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor. Penyelesaian dan pemusnahan dilakukan berdasarkan ketentuan kepabeanan serta peraturan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemusnahan BMMN.

Pelaksanaannya telah memperoleh persetujuan atas nama Menteri Keuangan melalui Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara pada 30 Juli 2026.

Pemusnahan diawali secara simbolis dengan pembakaran. Seluruh barang kemudian dimusnahkan secara bertahap hingga tidak dapat digunakan atau diperjualbelikan kembali. Setiap tahapan dilaksanakan di bawah pengawasan, didokumentasikan, dan dituangkan dalam berita acara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, mengatakan bahwa pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat.

Menurut Rudy, keberhasilan pengelolaan dan penyelesaian BMMN tidak hanya bergantung pada pelaksanaan penindakan, tetapi juga pada sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.

Kolaborasi tersebut menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan terhadap pemasukan barang ilegal serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga tertib perdagangan dan memberikan kepastian hukum atas barang hasil penindakan. Ke depan, kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari TNI, Kepolisian, Karantina, Pemerintah Daerah, hingga seluruh elemen masyarakat. Dengan sinergi yang semakin kuat, kami optimistis pengawasan terhadap lalu lintas barang dapat berjalan lebih terpadu, efektif, dan mampu melindungi masyarakat, industri dalam negeri, serta penerimaan negara.” ujar Rudy, Kamis (30/7/2026).

Pelaksanaan pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan, Bea Cukai Belawan, serta unit terkait di lingkungan Kanwil DJBC Sumatera Utara. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.

Kanwil DJBC Sumatera Utara mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pemasukan atau peredaran barang impor yang tidak memenuhi ketentuan.

Partisipasi masyarakat dan sinergi antarinstansi menjadi fondasi penting untuk mewujudkan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi