Lapas Pangururan Deklarasi Komitmen Bebas HP Ilegal, Narkoba dan Penipuan (Analisadaily/Tety Naibaho)
Analisadaily.com, Pangururan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan menggelar deklarasi dan ikrar komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk penguatan pengawasan internal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas maupun bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam pembacaan ikrar, seluruh petugas menyatakan komitmen untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, maupun praktik penipuan di dalam lapas.
Mereka juga berjanji akan melaporkan kepada pimpinan apabila mengetahui adanya pelanggaran atau aktivitas mencurigakan di lingkungan kerja.
Tidak hanya itu, para petugas turut menyatakan kesiapan menerima sanksi apabila terbukti melanggar komitmen yang telah disepakati bersama, termasuk sanksi pencopotan dari jabatan.
Sebagai bentuk penguatan komitmen, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh petugas lapas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Binur Sitanggang menegaskan bahwa deklarasi tersebut merupakan langkah konkret untuk menciptakan lapas yang bersih dari berbagai bentuk pelanggaran.
Ia mengatakan, komitmen bersama itu penting untuk mencegah praktik ilegal, khususnya penipuan yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Ikrar ini dilakukan untuk mencegah adanya praktik-praktik yang melanggar aturan, termasuk penipuan. Karena penipuan sangat meresahkan masyarakat, maka perlu adanya komitmen bersama untuk membersihkan,” ujarnya.
Binur menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap petugas yang terbukti terlibat dalam pelanggaran di lingkungan lapas.
Menurutnya, setiap petugas yang kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal maupun praktik penipuan akan diproses tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada petugas yang terbukti terlibat, maka konsekuensinya adalah pemecatan dan proses hukum,” katanya.
Ia juga berharap adanya dukungan dan pengawasan dari unsur Forkopimda agar pengawasan di lingkungan lapas dapat berjalan lebih maksimal.
Dengan keterlibatan lintas instansi, seluruh pegawai diharapkan semakin serius menjalankan komitmen yang telah diikrarkan bersama.
Selain kepada petugas, Binur juga mengingatkan seluruh warga binaan untuk menaati aturan selama menjalani masa pidana di dalam lapas.
Ia menegaskan, warga binaan yang melakukan pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan pidana, sementara pelanggaran tata tertib lapas dapat berujung pada pemindahan ke Lapas Nusakambangan. (
TN)
(WITA)