David Roni Ganda Sinaga (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga menuntut pihak PT PLN agar mengganti seluruh kerugian atau memberikan kompensasi atas penderitaan masyarakat Kota Medan, terkait pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara selama lebih dari 24 jam.
Kerugian dampak pemadaman yang dilakukan perusahaan plat merah itu tidak hanya melumpuhkan aktivitas keseharian warga Medan. Pelaku usaha juga merasakan kerugian yang kuar biasa. Sampai ada yang tidak bisa membuka usahanya.
Belum lagi karena kondisi Medan gelap gulita, rumah warga tak urung menjadi korban para maling yang memanfaatkan situasi tersebut.
“Banyak pelaku usaha yang bergantung terhadap keberadaan listrik ini merugi, karena aktivitas usahanya terganggu. Selain itu, masyarakat juga terdampak langsung, mulai dari kepanasan di dalam rumah hingga terganggunya aktivitas keluarga. Kondisi ini sangat dirasakan para lansia dan balita dan kemalingan akibat pemadaman listrik yang berlangsung berjam-jam,” tegas David Roni Ganda Sinaga melalui telepon seluler, Minggu (24/5).
Oleh karena itu, politisi PDI Perjuangan itu menuntut pihak PLN agar bertanggungjawab dengan mengganti kerugian yang sudah dialami warga Kota Medan. "Jangan ketika warga telat bayar tagihan, PLN tegas kali. Bahkan tega sampai memutuskan aliran listrik. Dengan Blackout ini apa yang akan mereka berikan ke warga,' tegas David Roni.
PLN, lanjutnya, jangan hanya tahu ingin mengambil keuntungan saja dari pelanggannya dalam hal ini warga. Akan tetapi enggan untuk menanggung kerugian akibat blackout tersebut.
Menurut David hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi atas dampak pemadaman listrik telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh penyedia tenaga listrik.
Ia juga mengilustrasikan blackout nasional yang terjadi pada 4 Agustus 2019.. Ketika itu, PLN memberikan kompensasi sekitar Rp840 miliar kepada lebih dari 21 juta pelanggan terdampak di Pulau Jawa. Bentuk kompensasi yang diberikan saat itu berupa potongan tagihan listrik, tambahan token pelanggan prabayar, hingga ganti rugi sesuai ketentuan berlaku.
“Dasar hukumnya jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 disebutkan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan, serta kompensasi apabila terjadi kelalaian,” jelasnya.
Menurut David, blackout tersebut telah menghantam berbagai sektor. Mulai dari pelayanan publik, aktivitas ekonomi, UMKM, akses air bersih, hingga keamanan lingkungan. Banyak warga mengalami kerugian akibat bahan makanan rusak, jaringan komunikasi terganggu, dan aktivitas rumah tangga lumpuh total.
Atas banyaknya keluhan masyarakat, David memastikan Komisi III DPRD Kota Medan akan memanggil PT PLN (Persero) wilayah Medan untuk dimintai penjelasannya sekaligus pertanggungjawaban terkait pemadaman listrik massal tersebut.
“Nantinya Komisi III DPRD Medan akan mempertanyakan kompensasi maupun kontribusi apa yang diberikan PLN atas kejadian blackout ini. Sebagai wakil rakyat, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
Selain itu, David juga mendesak PLN segera memastikan kondisi kelistrikan di seluruh wilayah Kota Medan kembali normal tanpa pemadaman bergilir berkepanjangan. Ia juga minta PLN menyampaikan informasi secara terbuka dan berkala kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kepanikan.
“Masyarakat hanya mendapat informasi adanya gangguan pada sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera. Namun masyarakat juga membutuhkan kepastian, transparansi informasi, dan percepatan pemulihan yang nyata di lapangan,” pungkasnya.
(MC/RZD)