Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Askani dan Rahim Ucapkan Rasa Syukur

Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Askani dan Rahim Ucapkan Rasa Syukur
Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Askani dan Rahim Ucapkan Rasa Syukur (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Askani SH MH, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2020–2024, dan Abd Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang periode 2022–2025, mengucap syukur dan mengapresiasi majelis hakim.

Sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, tentang pengalihan aset PTPN II ke Ciputra Land (Citraland), majelis hakim diketuai Muhammad Kasim dalam putusannya Rabu (3/6) menyatakan, Askani maupun Abd Rahim Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari rumah tahanan.
Selain itu, majelis jakim juga membebankan biaya perkara kepada negara serta menetapkan status barang bukti sebagaimana tercantum dalam amar putusan masing-masing perkara.
"Kami bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang hari ini ditegakkan. Sejak awal kami tidak pernah ragu bahwa fakta persidangan akan berbicara lebih keras daripada tuduhan yang dialamatkan kepada kami. Apa yang kami lakukan selama menjalankan tugas merupakan pelaksanaan kewenangan sebagai pejabat negara dalam rangka memberikan pelayanan dan kepastian hak kepada masyarakat, bukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim telah menegaskan hal tersebut melalui putusan bebas dari seluruh dakwaan," ujar Askani, Kamis (4/6/2026).
Menurut Askani, putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan mampu menghadirkan keadilan ketika seluruh fakta dan alat bukti diuji secara terbuka di persidangan.
Senada dengan itu, Abd Rahim Lubis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
"Selama persidangan kami tetap berpegang teguh pada keyakinan bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Kami tidak pernah goyah karena kami mengetahui apa yang kami lakukan berada dalam koridor tugas dan kewenangan yang sah.
Putusan bebas ini membuktikan bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak mendukung tuduhan yang diajukan kepada kami," kata Abd Rahim.
Ketua Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa , Deny Surya Pranata Purba, SH turut menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah memeriksa dan memutus perkara secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif. Sejak awal kami berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan pemberian hak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan tindak pidana korupsi. Putusan bebas ini membuktikan hal tersebut," ujar Deny.
Menurut Deny, selama persidangan tim penasihat hukum berhasil membuktikan bahwa mekanisme pemberian hak yang dilakukan para terdakwa telah sesuai dengan kewenangan dan kapasitas mereka sebagai pejabat yang berwenang.
Berbagai alat bukti yang diajukan, mulai dari keterangan ahli, dokumen administrasi pertanahan hingga aspek hukum tata usaha negara, telah dipertimbangkan secara seksama oleh majelis jakim.
"Putusan bebas yang dibacakan hari ini merupakan putusan yang mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," tegasnya.
Melalui putusan tersebut, PURBA HARDYANTO Law Office berharap masyarakat dapat memahami bahwa fakta hukum telah diuji dan dibuktikan secara terbuka di persidangan. Tim penasihat hukum juga berharap berbagai persepsi yang berkembang selama proses hukum berlangsung dapat dilihat kembali berdasarkan putusan pengadilan yang didasarkan pada fakta sebenarnya.
"Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa institusi peradilan telah bekerja secara profesional, independen, dan bermartabat dalam menegakkan keadilan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutupnya.()
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi