Sosialisasi Perda KTR, Lily: Perokok Elektrik Dilarang di Singapura, Indonesia Kapan? (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Anggota DPRD Medan Dr Lily MBA menggelar Sosialisasi Perda No.1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Karya Cilincing, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/7/2026).
Dalam Sosialisasi tersebut, Dr Lily MBA menyampaikan bahwa perubahan Perda Kota Medan No.3 Tahun 2014 itu dilakukan mengikuti perkembangan zaman. Serta adanya perubahan undang-undang yang diturunkan oleh peraturan pemerintah.
"Jadi Perda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini biasanya akan diamandemen dilakukan Perubahan agar sesuai dengan perkembangan peraturan di atasnya. Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya, kalau undang-undang turunannya pasti peraturan pemerintah," jelas Lily di hadapan konstituennya kemudian menambahkan bahwa Perda KTR itu disahkan di akhir Desember 2025. Hingga lahirlah Perda No.1 Tahun 2026.
Dalam Perda ini, lanjut Lily yang juga mantan Ketua Pansus KTR itu, berkaitan erat dengan Dinas Kesehatan Kota Medan. Dan KTR adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, atau dilarang untuk memproduksi, menjual atau mempromosikan produk tembakau.
Kalau rokok dalam Perda No.3 Tahun 2014 adalah produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dan dihisap dan dihirup asapnya termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu dan bentuk lainnya yang dihasilkan oleh tanaman tembakau, dan spesies lainnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar. Dengan atau tanpa bahan tambahan.
"Jadi pada Perubahan ini, ditambahkan lagi, termasuk rokok elektrik. Kenapa? Sesuai perkembangan zaman dari merokok biasa kini sudah ngetren pakai elektrik. Rokok elektrik ini kurang bagus. Malahan kandungannya diisi dengan liquid (cairan khusus)," papar Lily yang juga anggota Komisi II DPRD Medan itu.
Di Singapura rokok elektrik yang lebih dikenal dengan Vape itu sudah dilarang. Malah rokok elektrik tersebut sudah mengandung narkoba. Tapi mungkin bisa juga pengguna sengaja menambahkannya sendiri.
"Sehingga pemerintah Singapura melarang warganya menggunakan rokok elektrik," kata politisi PDI Perjuangan asal Dapil 1, yakni, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Helvetia dan Kecamatan Medan Petisah itu.
Kalau di Indonesia, masih Lily, belum ada larangan. Oleh karena itu kita tunggu saja adanya peraturan selanjutnya jika ada. Kalau di Singapura sudah jelas pemerintahnya tidak membolehkan.
Dikatakan Lily tujuan dibuatnya Perda KTR ini diatur dalam Pasal 3, yakni, agar tercipta ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari terhadap dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Kita maunya semuanya kita sehat. Jadi perokok aktif harus jangan membuat warga yang tidak merokok terganggu.
Misalnya, di ruangan, kita makan, di sebelah kita merokok, terganggu tidak? Asapnya membuat mata perih dan nafas sesak. Sehingga kita pindah ke tempat lain untuk menghindari asap tersebut.
Dalam Perda itu, KTR berlaku di mana saja diatur dalam Pasal 7. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, rumah bersalin, puskesmas, Balai pengobatan, apotek, pelayanan kesehatan swasta maupun pemerintah dan pelayanan kesehatan lainnya, tidak boleh merokok.
"Jika di lokasi pelayanan kesehatan ada yang merokok, langsung protes, videokan. Itu pasti akan dikenakan sanksi. Yang merokok di lokasi itu pasti dikenakan sanksi," tegas Lily.
Lalu tempat proses belajar mengajar, termasuk sekolah perguruan tinggi, Balai pelatihan kerja, kursus dan lainnya tidak boleh ada yang merokok. Demikian juga dengan tempat ibadah, di masjid, gereja, mushola, pura, Vihara dan tempat ibadah lainnya.
Lalu di angkutan umum juga tidak boleh merokok. Seperti di bus, taksi, bus angkutan anak sekolah, karyawan, kereta api dan pelayanan angkutan lainnya. Ini tidak boleh. Kita harus berani melarang. Sebab angkutan ini masuk dalam KTR. Di tempat kerja juga tidak boleh merokok karena masuk kawasan KTR.
Kalau di tempat umum, yakni, di restoran, pasar/mall, tempat hiburan, pelabuhan, hotel, rekreasi, halte, tempat olahraga, terminal, bandara, ini termasuk tempat umum, ini tidak boleh juga merokok. Namun, dari 7 lokasi KTR ini, yang lima tidak boleh disediakan tempat merokok.
"Kelima lokasi itu yang tidak disediakan lokasi merokok, yakni, di pelayanan kesehatan, rumah sakit, lokasi belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum tidak boleh merokok," katanya.
Kalau di tempat umum dan kantor pasti disediakan ruangan khusus bagi para perokok. Nah, boleh merokok di lokasi itu, tidak boleh sembarangan.
Sampai saat ini, Bogor menjadi kota yang sangat bagus dalam penerapan Perda KTR ini. Di sana tidak ada reklame rokok, dan tidak ada PAD dari rokok. Mereka steril dari rokok. Di Depok malah ada sidak. Kalau di tangga kantor ada yang merokok langsung ditangkap. Di Depok juga sudah ada kampung KTR.
"Ini disterilkan semua dari rokok. Jika warganya ingin merokok keluar dari kawasan KTR. Ya, Mereka duduk di situ," pungkas Lily.
Turut hadir dalam Sosperda tersebut, Camat Medan Barat Maswan Harahap, Lurah Glugur Kota Agus Salim, dan mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan.
(MC/RZD)