Analisadaily.com, Kisaran - Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Asahan untuk mengikutsertakan 654 petugas Sensus Ekonomi 2026 ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Penandatanganan di Kantor BPS Asahan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Ferina Burhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPS Kabupaten Asahan, Yusni Puspa Sari yang saksikan kepala bidang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Aina Safitri dan Kepala BPS Kabupaten Asahan Dadan Supriadi, Senin (8/6/2026).
Perlindungan berlaku 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sesuai masa penugasan petugas lapangan. PKS tersebut merupakan implementasi kesepakatan nasional BPJS Ketenagakerjaan dan BPS RI. Sensus Ekonomi 2026 secara nasional menyasar 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Ferina Burhan menegaskan pendaftaran petugas ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban untuk memitigasi risiko kerja. "Petugas sensus memiliki peran strategis dalam menyukseskan pendataan ekonomi nasional. Karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan yang memadai dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia selama masa penugasan," tegasnya.
Kepala BPS Asahan, Dadan Supriadi menyatakan 654 petugas akan disebar ke seluruh kecamatan di Asahan. "Dengan status peserta BPJS, petugas diharapkan bekerja optimal tanpa gangguan administrasi jaminan sosial," ujar Dadan.
BPS Kabupaten Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran menargetkan data sensus selesai tepat waktu dan akurat untuk kebutuhan perencanaan pembangunan ekonomi nasional.











