Soal Kompensasi Blackout di Medan, Komisi III: Jangan Ada Diskriminasi dengan Pulau Jawa! (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak PT PLN (Persero) agar segera memberikan kompensasi kepada masyarakat Kota Medan yang terdampak pemadaman listrik massal (blackout) beberapa waktu lalu.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Medan dengan manajemen PLN UP3 Medan Senin (22/6/2026), yang dalam rapat tersebut dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD MedanDavid Roni Ganda Sinaga SE didampingi anggota Komisi III Hj Sri Rezeki, Godfried Efendi Lubis, dr Dimas Sofani Lubis, Agus Setyawan dan Eko Afrianta Sitepu.
Dalam RDP tersebut, Sekretaris Komisi III David Roni menegaskan bahwa aturan mengenai ganti rugi pelanggan sudah jelas diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan dari Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, pelanggan berhak memperoleh pengurangan tagihan listrik. Syaratnya, jika durasi pemadaman melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan.
"Kami minta kejelasan dari PLN mengenai kompensasi untuk masyarakat. Sebagai wakil rakyat, kami menerima banyak keluhan. Ada pengusaha ayam yang semua dagangannya busuk, kulkas warga rusak, hingga ikan koi seharga jutaan rupiah mati. Bahkan, ada juga korban jiwa," tegas David Roni Ganda Sinaga yang juga politisi PDI Perjuangan itu.
Anggota Komisi III lainnya, Godfried Efendi Lubis juga minta PLN agar tidak bersikap diskriminatif. Politisi PSI itu kemudian memkomparasikan penanganan blackout yang terjadi di pulau Jawa yang dinilai lebih cepat dalam memberikan ganti rugi.
"Di Jawa, begitu ada pemadaman, kompensasi langsung cair. Kenapa di sini belum ada? Jangan ada diskriminasilah," tegas Godfried.
Selain masalah kompensasi, Godfried juga mengkritik PLN yang dinilai belum memanfaatkan teknologi komputasi modern untuk mengendalikan pemadaman dari jarak jauh. Menurutnya, pemadaman ini membawa efek domino yang luas. Termasuk macatnya pasokan air bersih dari Perumda Tirtanadi. Ia juga mengkritik keras kinerja Humas PLN yang dinilai memberikan informasi simpang siur dan tidak akurat kepada publik.
"Informasi dari Humas tidak jelas. Katanya padam 5 jam, nyatanya sampai 10 jam. Harusnya Humas PLN merevisi. Jalankan tugas dengan benar dan berikan solusi atau saran kepada masyarakat saat ada gangguan," tambah Godfried.
Merespons kritikan tersebut, Manajer PLN UP3 Medan Hariadi Pulungan menjelaskan, bahwa blackout terjadi akibat cuaca ekstrem. Cuaca buruk tersebut merusak dan memutus jalur utama transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV ruas Muara Bungo – Sungai Rumbai di Jambi.
Hariadi memaparkan, sistem kelistrikan di Sumatra saling terhubung lewat Tol Listrik Trans-Sumatera 275 kV dari Aceh hingga Lampung. Sistem ini dibagi menjadi tiga wilayah: Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Sumatra Bagian Tengah (Sumbagteng), dan Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).
Saat kejadian, wilayah Sumbagut sedang mengalami defisit daya sebesar 63 MW. Hal ini terjadi karena beban puncak mencapai 2.878 MW, sedangkan pasokan dari pembangkit hanya 2.815 MW.
"Urat nadi pasokan listrik kita terputus di Jambi karena cuaca ekstrem. Akibatnya, pembangkit di wilayah kita tidak mampu menahan beban dan terjadilah pemadaman massal," urai Hariadi.
Terkait kepastian kompensasi, Hariadi mengaku pihak daerah belum bisa mengambil keputusan sendiri. PLN UP3 Medan saat ini masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian ESDM dan PLN Pusat. Namun, ia memastikan bahwa proses pendataan warga yang terdampak sudah mulai dilakukan.
"Kami di sini adalah operator dan hanya menjalankan tugas. Ketentuan dan formula hitungan kompensasi sepenuhnya diatur oleh pusat," jawab Hariadi.
Di akhir rapat, sejumlah anggota Komisi III meminta PLN untuk memberikan kelonggaran biaya rekening listrik bagi rumah ibadah. Mereka juga mengusulkan agar PLN menyediakan bantuan genset darurat di tempat-tempat ibadah tersebut.
(MC/RZD)