Cabjari Madina di Natal Perkuat Pendampingan Hukum bagi Desa di Batahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Natal - Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) di Natal perkuat pendampingan hukum bagi pemerintah desa di Kecamatan Batahan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kecamatan Batahan dan seluruh pemerintah desa di wilayah tersebut. Kerja sama itu ditandatangani di Aula Kantor Kecamatan Batahan, Rabu (16/7/2026).
Penandatanganan dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, didampingi jajaran Kejaksaan Cabang Natal, yakni Dita Sahnaz Saskia, Saskia Vivian, Rimbun Purba, A. Siburian, Bellina Sihombing, Nike R. Hutasoit, dan Rafli.
Dari unsur pemerintah daerah, hadir Camat Batahan Zulkifli Zaini Dahlan beserta jajaran, lurah, dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Batahan.
Dalam sambutannya, Dimas mengatakan pendampingan hukum merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara. Menurut dia, pemerintah desa memerlukan ruang konsultasi agar setiap kebijakan dan program yang dijalankan tetap berada dalam koridor hukum.
"Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan kegiatan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum. Dengan adanya MoU ini, kepala desa dan perangkatnya tidak perlu ragu berkonsultasi ketika menghadapi permasalahan hukum," kata Dimas.
Ia menegaskan, pendampingan tersebut tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan melalui konsultasi dan pemberian pendapat hukum sejak tahap perencanaan program desa.
Camat Batahan Zulkifli Zaini Dahlan menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, kehadiran Kejaksaan sebagai mitra pemerintah desa akan membantu aparatur desa meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan anggaran Dana Desa dan pengembangan BUMDes secara akuntabel.
"Kerja sama ini sangat dibutuhkan agar pemerintah desa memiliki pendampingan dalam menjalankan tugas dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal akan memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan, serta sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan kepada seluruh pemerintah desa di Kecamatan Batahan.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum, sekaligus mendorong pengelolaan dana desa dan BUMDes yang lebih efektif demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (RES) (WITA)











