FPRM Dukung Legalisasi Tambang Minyak Rakyat di Aceh (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Langsa - Forum Peduli Rakyat Aceh (FPRM) Aceh, mendukung wacana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melegalkan tambang minyak milik rakyat di Aceh.
Menurutnya, selama ini tambang minyak rakyat masih berjalan tanpa kepastian hukum. Akibatnya, para penambang rawan ditertibkan, tidak mendapat pendampingan, dan potensi ekonomi dari sektor ini belum bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, bila sumur-sumur minyak rakyat dilegalkan dan dikelola dengan baik, maka bisa menjadi solusi nyata untuk mengatasi kelangkaan dan mahalnya BBM seperti yang terjadi di wilayah Sumatera dan Aceh.
"Kita tahu saat ini di beberapa daerah termasuk Aceh sedang mengalami krisis minyak. Dengan harapan, ketika sumur minyak milik rakyat dikelola dengan baik, tertib dan sesuai aturan, tentu dapat mengatasi krisis BBM dan menekan harga di pasaran,"ujarnya lagi.
Ia menilai, potensi minyak rakyat di Aceh cukup besar. Jika dikelola melalui koperasi atau BUMDes dengan pengawasan pemerintah, maka hasilnya bisa langsung berputar untuk ekonomi masyarakat desa. Selain itu, diminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan semata saja. Karenanya, kita mendorong agar segera diterbitkan regulasi teknis, standar keselamatan, dan skema pembinaan bagi penambang rakyat.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya ngomong daong saja. Tapi buktikan segera. Rakyat sudah terlalu lama menunggu. Berikan kepastian hukum, pelatihan, dan alat yang aman agar penambangan bisa berjalan tanpa menimbulkan korban,” tegasnya.
Diingatkan, agar legalisasi ini tidak hanya menguntungkan pengusaha besar. Pemerintah harus memastikan rakyat kecil sebagai pemilik lahan dan pengelola sumur menjadi subjek utama. Artinya, jangan sampai setelah dilegalkan, yang menikmati justru korporasi tapi rakyat harus jadi tuan di tanahnya sendiri.
Lebih lanjut Nasrudin, mengatakan, FPRM terus mendorong Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk merumuskan aturan turunan. Mulai dari izin rakyat, zonasi wilayah tambang, hingga mekanisme penjualan hasil. Dan dampaknya bisa mengatasi kelangkaan BBM dan juga menyerap tenaga kerja sekaligus menghidupkan UMKM di sekitar lokasi tambang.(DIR/WITA)











