BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa dan BRI Lubuk Pakam Berkolaborasi Lindungi Debitur KUR (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Kantor Cabang Lubuk Pakam sepakat memperkuat sinergi untuk memperluas cakupan perlindungan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya para debitur penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kesepakatan strategis ini dimatangkan dalam agenda koordinasi yang berlangsung di Kota Medan, Kamis (16/7/2026). Melalui kolaborasi ini, para pelaku usaha informal atau debitur KUR akan didaftarkan ke dalam dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk mendorong perluasan kepesertaan secara masif dan efisien di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Deliserdang.
Guna mempermudah akses bagi para pelaku usaha, kedua belah pihak sepakat mengoptimalkan jaringan Agen BRILink sebagai kanal resmi pendaftaran dan pembayaran iuran. Dengan skema ini, para pelaku UMKM tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sepakat melakukan optimalisasi kanal pendaftaran melalui jaringan Agen BRILink. Saat ini, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon iuran sebesar 50 persen yang berlaku hingga Desember 2026. Dengan diskon tersebut, para pelaku usaha cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan dari tarif normal Rp16.800," ungkap Bunyamin.
Lebih lanjut, Bunyamin menegaskan bahwa program perlindungan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara melalui sinergi BUMN dan badan publik untuk menjaga stabilitas ekonomi para pelaku UMKM dari risiko sosial ekonomi.
Risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja tanpa memandang jenis profesi. Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas ekonominya dengan lebih tenang.
"Kami mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk memastikan diri terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan sudah terjamin secara finansial melalui santunan yang kami berikan, sehingga tidak menciptakan kemiskinan baru," pungkas Bunyamin.
(JW/RZD)