Eksklusif untuk Aceh, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJSN dan Pakar Evaluasi Layanan Syariah (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan layanan berbasis syariah di Indonesia, implementasi jaminan sosial di Provinsi Aceh terus diperkuat.
Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan monitoring dan evaluasi yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Penasihat Syariah BPJS Ketenagakerjaan di Kota Banda Aceh, Kamis (24/6).
Langkah strategis ini merupakan bentuk kepatuhan dan dukungan terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, yang mengharuskan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Serambi Mekkah berbasis syariah.
Pertemuan penting ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang beroperasi di wilayah Aceh guna menyamakan persepsi dan memperkuat kualitas layanan di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo menyatakan bahwa evaluasi dan uji petik ini sangat krusial untuk mendeteksi hal-hal yang perlu dibenahi demi menyempurnakan proteksi berbasis syariah bagi para pekerja.
"Mengawali tugas saya di Kanwil Sumbagut, momentum ini bertepatan dengan titik nol Indonesia yang ada di Aceh yaitu Sabang, dan kami mulai dari program layanan syariah. Apabila dalam pertemuan dan uji petik ini ditemukan hal yang perlu dibenahi, kami sangat senang karena perbaikan harus terus-menerus dilakukan," ujar Kunto dalam keterangannya di Medan, Selasa (30/6).
Kunto juga menambahkan bahwa pekerja di Aceh memiliki keistimewaan tersendiri dibanding wilayah lain di Indonesia.
"Pekerja di Aceh mendapatkan kekhususan dari peserta BPJamsostek lainnya, yaitu berupa layanan syariah. Karena sampai dengan saat ini, fitur syariah hanya dapat dinikmati bagi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan yang ada di daerah Aceh," tegasnya.
Agenda evaluasi skala nasional ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting yang mengawal regulasi dan aspek syariah jaminan sosial di Indonesia, antara lain:
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN): Mahesa Paranadipa Maykel dan Agus Taufiqurohman.
Penasihat Syariah BPJS Ketenagakerjaan: M. Cholil Nafis, Mohammad Bagus Teguh Perwira, dan Agus Haryadi.
Manajemen Jajaran Wilayah Aceh: Kepala Kantor Cabang Banda Aceh Azis Muslim, Kepala Kantor Cabang Meulaboh Fachri Idris, Pps. Kepala Kantor Cabang Lhokseumawe Syarifah Mirazona, Kepala Kantor Cabang Langsa Eriadi, Kepala Kantor Cabang Pembantu Pidie Sigli Yulia, serta Pps Asisten Deputi Project Management Aditiarsih Destriani.
Melalui sinergi ketat antara regulator, penasihat syariah, dan komitmen penuh dari manajemen internal, BPJS Ketenagakerjaan optimistis layanan syariah di Aceh dapat menjadi role model jaminan sosial yang aman, amanah, dan membawa keberkahan bagi seluruh tenaga kerja.
(JW/RZD)