Alami Kecelakaan Kerja? Tenang, Ada PLKK BPJS Ketenagakerjaan yang Tanggung Biaya hingga Sembuh

Alami Kecelakaan Kerja? Tenang, Ada PLKK BPJS Ketenagakerjaan yang Tanggung Biaya hingga Sembuh
Alami Kecelakaan Kerja? Tenang, Ada PLKK BPJS Ketenagakerjaan yang Tanggung Biaya hingga Sembuh (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pesertanya.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Regulasi kepada Klinik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang berlokasi di Jalan Hasanuddin, Petisah Hulu, Kota Medan.

PLKK sendiri merupakan jaringan fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktik dokter bersama, hingga rumah sakit yang telah resmi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Fasilitas ini berfungsi memberikan layanan kesehatan komprehensif bagi peserta dari sektor formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menyampaikan bahwa perusahaan yang telah terdaftar sebagai peserta dapat langsung memanfaatkan layanan PLKK ini di berbagai fasilitas kesehatan mitra. Ia menegaskan agar para tenaga kerja tidak perlu mengkhawatirkan masalah biaya medis jika mengalami insiden saat bekerja.

"Setiap biaya yang timbul saat penanganan di rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai tenaga kerja sembuh," ujar Bunyamin, Jumat (19/6).

Langkah penanganan ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja wajib dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat dan telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bunyamin menjelaskan bahwa kegiatan monev ini bertujuan memastikan akses peserta dalam mendapatkan penanganan medis yang tepat, cepat, dan sesuai regulasi berjalan optimal di lapangan.

Demi kelancaran administrasi dan penanganan, Bunyamin mengimbau agar peserta atau pendamping segera melakukan langkah-langkah berikut jika terjadi kecelakaan kerja, segera melapor ke fasilitas kesehatan mitra (PLKK) terdekat saat membawa korban. Menyampaikan laporan resmi kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam jangka waktu maksimal 2 x 24 jam.

Dengan adanya jaminan ini, Bunyamin berharap para pemberi kerja atau pengusaha tidak lagi merasa terbebani jika ada pekerjanya yang mengalami musibah di instansi atau lapangan.

"Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami, seluruh tenaga kerja di wilayah ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi