Pria yang kedapatan menenteng samurai usai diamankan Polsek Medan Area. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan -
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pria, MP (30) warga Jalan Pendidikan, Gang Teratai 31, Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) jenis samurai. Tersangka diringkus petugas yang sedang berpatroli usai tersangka menenteng samurai saat melintas di depan SPBU Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin dalam keterangannya, Senin (20/7/2026) mengatakan, Tim Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli mobile di sekitar kawasan Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai melihat seorang pria pengendara sepeda motor terlihat menenteng samurai sambil melintas di depan SPBU. Petugas yang melihat aksi berbahaya tersebut langsung melakukan pengejaran.
Beruntung, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sebilah samurai dan 1 unit sepeda motor jenis skuter metik bernomor polisi BK 5071 ABS yang dikendarai tersangka.
"Tersangka saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti sebilah samurai dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area,"ungkap AKP M Ainul Yaqin.
Karena perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang larangan memasukkan, memiliki, membawa, atau menguasai pemukul, penikam, penusuk (senjata tajam) tanpa izin yang sah.
(YY)