Harga Semen Melonjak hingga Rp80 Ribu/Sak, KPPU Turun Tangan Usut Disparitas dan Gangguan Pasokan di Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I di Medan tengah bergerak cepat mendalami fenomena kenaikan harga serta keterbatasan pasokan semen yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara, meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
Langkah investigasi awal ini diambil menyusul banyaknya laporan dari masyarakat dan pelaku usaha terkait lonjakan harga serta berkurangnya ketersediaan merek-merek semen tertentu sejak awal Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan awal yang dilakukan KPPU pada Juli 2026, harga semen eceran di wilayah tersebut terpantau berada di kisaran Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, tergantung pada merek, jenis, berat kemasan, and lokasi penjualan. Sebelumnya, harga di beberapa titik bahkan sempat menyentuh angka Rp75.000–Rp85.000 per sak.
Tak hanya itu, sejumlah toko bahan bangunan juga terpaksa membatasi volume penjualan akibat stok merek tertentu yang sangat terbatas.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas akar permasalahan dari disparitas harga dan gangguan distribusi ini.
"KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen," ujar Gopprera melalui keterangan pers, Selasa (28/7).
Pendalaman ini dinilai krusial mengingat kondisi industri semen nasional saat ini sebenarnya berada dalam posisi kelebihan kapasitas produksi (overcapacity).
Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI):
- Produksi nasional tahun 2025: Mencapai sekitar 64,7 juta ton.
- Penjualan domestik: Sekitar 63,9 juta ton.
- Kapasitas terpasang industri: Berada di kisaran 119–120 juta ton per tahun.
Kendati surplus di tingkat nasional sangat besar, kondisi tersebut tidak serta-merta menjamin kelancaran pasokan di setiap daerah. Distribusi semen sangat bergantung pada berbagai variabel pendukung, seperti alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan distribusi internal masing-masing produsen.
Dalam pemantauan awal, KPPU mencatat perbandingan harga rata-rata semen di beberapa daerah:
- Sumatra Utara: Semen Padang (Rp80.000/sak), Semen Merdeka & Semen Merah Putih (Rp70.000–Rp75.000/sak).
- Pekanbaru: Semen Padang (Rp78.000/sak), Semen Merdeka (Rp72.000/sak), Semen Merah Putih (Rp74.000/sak).
- Banda Aceh: Semen Padang (Rp65.000/sak), Semen Andalas (Rp66.000/sak).
Sejumlah pelaku usaha konstruksi dan toko bangunan melaporkan adanya lonjakan harga yang tidak biasa, yakni mencapai 25 hingga 40 persen di atas harga normal. KPPU saat ini tengah memverifikasi besaran kenaikan tersebut berdasarkan bukti-bukti transaksi nyata sebelum dan sesudah lonjakan harga terjadi.
"Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Gopprera.
Selain menyelidiki potensi kartel atau persekongkolan harga, KPPU juga terbuka pada kemungkinan faktor-faktor non-pelanggaran, seperti hambatan operasional armada, kendala bahan bakar, atau kendala transportasi logistik eksternal.
Menanggapi situasi ini, KPPU mengimbau seluruh pelaku usaha—mulai dari produsen, distributor, agen, asosiasi, hingga toko bahan bangunan—agar tidak memanfaatkan situasi pasar dengan cara:
- Melakukan penimbunan barang.
- Melakukan pembatasan penjualan tanpa alasan objektif.
- Terlibat dalam praktik kesepakatan atau pengaturan harga.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha diancam dengan sanksi administratif tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Bagi masyarakat, kontraktor, pengembang, maupun toko bangunan di Sumatra Utara yang memiliki informasi, data, atau bukti terkait kenaikan harga dan kelangkaan pasokan semen, KPPU mengimbau untuk segera menyampaikan laporan melalui kanal resmi pengaduan KPPU guna membantu proses investigasi secara objektif.
(REL/RZD)