Analisadaily.com, Medan - UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I dinilai lambat dalam Menangani Pengaduan Sabar Kristian Panjaitan, eks pekerja Station Executive Music Room. Melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, Arya Agustinus Purba, S.H didampingi Jimmi Manurung, S.H dan Vina Mustika, S.H., telah melaporkan Station Executive Music Room ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I karena pembayaran gaji yang diterima tidak sesuai dengan pelaporan pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Bahwa laporan tersebut teregister dalam Surat Pengaduan dan Tindak Lanjut Perselisihan Hak Nomor : 005/SP/LO-AP/I/2026 tertanggal 04 Februari 2025. Namun meski laporan tersebut sudah lama diterima oleh Pihak UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I sekitar 1 tahun 5 bulan tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
Arya Agustinus Purba,S.H dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026) menyampaikan, soal lambatnya penanganan laporan kliennya tersebut, pihaknya menilai UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I lambat dan tidak mampu transparan dalam menyelidik laporan ini. UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I tidak pernah memberikan pemberitahuan atau perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada Tim Kuasa Hukum dan kami akan mendapat informasi ketika kami bertanya.
Lebih jauh, permasalahan ini berawal pada 22 Januari 2018, ketika Sabar Kristian Panjaitan mulai bekerja di Station Executive Music Room yang beralamat di jalan Brigjen Katamso no.98 Komplek Centrium Medan sebagai waiters.
Pada awal bekerja ia diberikan gaji Rp. 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), kemudian pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dengan Nomor Kartu Peserta (KPJ): 19015082381. Ketika sabar memeriksa akun BPJS Ketenagakerjaan miliknya pada tanggal 20 Desember 2025, ia menemukan kenyataan bahwa gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan tertera sebesar Rp. 3.329.900,- (Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilah Ratus Rupiah).
Sementara gaji yang terimanya pada tahun 2025 Sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus), Namun dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan gaji Pekerja dilaporkan sebesar Rp.3.329.900,- (Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) sehingga terdapat perbedaan laporan yang dilakukan oleh pengusaha.
Jimmi Manurung, S.H. menambahkan, dugaan laporan gaji pekerja yang dimanipulasi kepada instansi BPJS Ketenagakerjaan merupakan perbuatan memberikan data yang tidak benar yang mengakibatkan kerugian terhadap pekerja, perbuatan itu dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Pemalsuan Laporan Transaksi BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial yang berbunyi “Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 hufur g, huruf h, huruf I, huruf j, huruf k, huruf l dan atau huruf m dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.
"Kami meminta kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I untuk bertindak cepat, tegas dan transparan dalam melakukan pemeriksaan permasalahan ini agar klien kami segera mendapatkan kepastian hukum atas haknya"ucap Arya Agustinus Purba, SH didampingi Jimmi Manurung, SH.
Penyidik UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I yang dikonfirmasi Analisadaily.com, Jumat (31/7/2026) malam belum merespons.











