2 Kali Perkosa Pelajar 16 Tahun, Pemuda di Karo Tak Berkutik Diciduk Polisi

2 Kali Perkosa Pelajar 16 Tahun, Pemuda di Karo Tak Berkutik Diciduk Polisi
2 Kali Perkosa Pelajar 16 Tahun, Pemuda di Karo Tak Berkutik Diciduk Polisi (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Karo — Ulah bejat seorang pemuda berinisial MI (21) di Kabupaten Karo akhirnya harus dibayar mahal.

Ia diringkus jajaran Satres PPA PPO Polres Karo lantaran nekat memperkosa seorang pelajar perempuan berinisial Bunga (16) yang bermukim di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, sebanyak dua kali.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui aksi bejat pelaku. Tidak terima atas penderitaan yang dialami sang anak, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo.

Laporan itu bergerak cepat ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karo untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam proses penyidikan, penyidik Satres PPA PPO Polres Karo telah mengamankan sejumlah alat bukti penting guna memperkuat berkas perkara, di antaranya:

  • Fotokopi akta kelahiran korban.
  • Hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasatres PPA PPO Iptu Tina, pada Kamis (6/8/2026) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk melindungi kaum perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.

"Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa," tegasnya.

Akibat perbuatannya yang merusak masa depan korban, tersangka MI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polres Karo turut mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah kasus serupa terulang kembali.

(DIK/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi