Kilat! Polsek Kotarih Hanya Butuh 6 Jam Ringkus Pelaku Curanmor di Sergai (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai — Gerak cepat ditunjukkan jajaran kepolisian di Kabupaten Serdang Bedagai. Kurang dari 24 jam, tepatnya hanya dalam waktu 6 jam, Polsek Kotarih sukses menciduk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial M alias G (41) yang beraksi di Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat korban bernama Paisah Barus (42), warga Dusun V Desa Tarean, Kecamatan Silindak.
Peristiwa bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Suami korban, Ramli Purba, terbangun untuk pergi ke kamar mandi dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, satu unit sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY yang sebelumnya terparkir di dalam rumah raib digondol maling. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.
"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Suami korban terbangun dan melihat sepeda motor mereka telah raib," ujar AKP Bringin Jaya, Sabtu (8/8).
Menerima laporan tersebut, Tim Polsek Kotarih langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memburu keberadaan pelaku. Hasilnya memuaskan, pelarian M alias G tidak berlangsung lama.
Petugas berhasil membekuk tersangka di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, di hari yang sama.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih (lengkap dengan STNK dan BPKB).
- Sehelai celana jeans warna biru.
- Sebuah jaket sweater warna hitam.
- Satu bungkus rokok yang diduga terkait dengan aksi kejahatan pelaku.
Saat ini, tersangka M alias G beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotarih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
(BAH/RZD)