Serikat Buruh Binjai Tuntut Hapus Eksploitasi Tenaga Kerja di DPRD Sumut (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Binjai menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (10/8/2026). Massa mendesak pemerintah menghentikan berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja dan memastikan sistem ketenagakerjaan memberikan perlindungan serta penghidupan yang layak bagi buruh dan keluarganya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan yang dinilai berkaitan langsung dengan nasib pekerja di berbagai sektor industri. Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan sistem hubungan kerja outsourcing atau alih daya dari sistem ketenagakerjaan Indonesia, baik dalam perangkat undang-undang maupun peraturan lainnya.
Penanggung jawab aksi, Habibul Hasan, mengatakan praktik outsourcing dinilai telah menempatkan pekerja pada posisi yang rentan, terutama dalam hal kepastian kerja, kesejahteraan dan perlindungan hak-hak normatif.
“Kami menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang muatannya hanya mengeksploitasi kaum buruh. Kami juga mendesak pemerintah untuk menetapkan sistem pengupahan yang layak bagi kaum buruh dan keluarganya,” ujar Habibul.
Menurutnya, negara harus memastikan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berpihak pada kepentingan dunia usaha, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup pekerja. Upah yang diterima buruh, kata dia, harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara layak.
Massa juga mendesak pemerintah meningkatkan efektivitas fungsi dan tugas Pegawai Pengawas serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
“Pengawasan dan penegakan hukum harus benar-benar dijalankan. Jangan sampai pelanggaran hak pekerja terus terjadi sementara pengawasan tidak memberikan efek jera kepada pengusaha,” tegasnya.
Selain itu, SBNI Kota Binjai meminta pemerintah bersama DPR membentuk undang-undang khusus yang mengatur pekerjaan di luar hubungan kerja, khususnya bagi pekerja sektor ekonomi digital. Hal itu dinilai penting seiring berkembangnya pekerjaan berbasis aplikasi seperti pengemudi transportasi online dan jasa kurir.
“Kami juga mendesak Pemerintah dan DPR untuk membentuk undang-undang khusus tentang pekerjaan di luar hubungan kerja, istilah dari pemerintah saat ini, untuk sektor usaha digital seperti jasa transportasi online, jasa kurir dan lainnya,” katanya.
Tak hanya persoalan hubungan kerja, massa juga menyoroti biaya perkara dan proses hukum yang dinilai membebani pekerja. Mereka menolak biaya Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta teguran atau peringatan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah dalam perkara untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela atau aanmaning.
Menurut massa, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih menjadi persoalan tersendiri bagi buruh, terutama bagi pekerja yang telah kehilangan pekerjaan.
“PHI sangat mahal dan memperburuk keadaan pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kami juga menolak pengenaan dan pemotongan pajak karena buruh mendapat THR dan hak pesangon karena di-PHK oleh perusahaan,” ujar Habibul.
Yahdi Pastikan Aspirasi Ditindaklanjuti
Setelah beberapa waktu menyampaikan aspirasi, massa akhirnya ditemui Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, di sela-sela pelaksanaan rapat KUA-PPAS.
Yahdi mengatakan DPRD Sumut akan menampung dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para buruh. Ia memastikan berbagai tuntutan tersebut akan dikaji dan diteruskan kepada pemerintah pusat sesuai kewenangan.
“Kami memastikan seluruh aspirasi dari bapak/ibu untuk segera ditindaklanjuti. Segala aspirasi ini akan kami kaji lebih lagi dan kami teruskan kepada pemerintah pusat,” kata Yahdi.
Yahdi juga menyatakan sepakat dengan sejumlah tuntutan buruh, termasuk mengenai penghapusan status outsourcing bagi pekerja yang menjalankan pekerjaan secara penuh waktu.
Menurutnya, pekerja seperti petugas keamanan atau security, cleaning service dan pekerjaan sejenis harus mendapatkan kepastian status serta perlindungan kerja yang lebih baik.
“Para pekerja security ataupun keamanan, cleaning service, dan lainnya harus ditetapkan sebagai pekerja tetap dan tidak dalam kategori outsourcing,” tegasnya.
Selain persoalan outsourcing, Yahdi mengatakan DPRD Sumut juga telah menyuarakan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pengemudi ojek online kepada Kementerian Perhubungan.
Perhatian terhadap sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga menjadi bagian dari agenda yang terus didorong. Begitu pula dengan persoalan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM), yang menurutnya perlu diantisipasi agar tidak kembali terjadi kelangkaan yang dapat berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
(NAI/NAI)










