Tim Task Force Kadin Sumut dan Asosiasi ALB Bahan Implementasi Permenkum Nomor 49/2025

Tim Task Force Kadin Sumut dan Asosiasi ALB Bahan Implementasi Permenkum Nomor 49/2025
Tim Task Force Kadin Sumut dan Asosiasi ALB Bahan Implementasi Permenkum Nomor 49/2025 (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan - Tim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di Aula Sekretariat Kadin Sumut, di Medan, untuk menampung masukan, keluhan dan saran pelaku usaha terkait penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (BH PT).

Rapat dibuka oleh Ketua Umum (Ketum) Kadin Sumut, Firsal Dida Mutyara didampingi Wakil Ketua Umum I Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yudha Johansyah, Ketua TTF Kadin Sumut Razali Husein dan Sekretaris TTF Dr Azwir Agus SH M. Hum.

Kemudian rapat dipandu oleh Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Sumut M Santri Azhar SH M. Hum.

Ketum Kadin Sumut, Firsal Dida Mutyara, dalam pengarahannya mengharapkan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi dunia usaha Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Sumut diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, kritikan dan saran menyikapi penerapan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 bagi eksistensi operasional dunia usaha, termasuk di Sumatera Utara.

Pada rapat (pertemuan) itu, Ketua TTF Razali Husein yang sehari-hari sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Sumut sekaligus Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Sumatera Bagian Utara (Hiswana Migas Sumbagut) meminta para peserta rapat untuk menyampaikan sekaligus menampung berbagai masukan, saran dan kritikan, termasuk kendala yang dihadapi pelaku usaha atas penerapan regulasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Dari pengamatan di tengah pelaksanaan rapat, para peserta sangat antusias menyampaikan masukan, keluhan atas dampak dan ekses penerapan regulasi tersebut.Peserta mengeluhkan beban tambahan yang relatif memberatkan atas penerapan regulasi tersebut termasuk di antaranya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) dan lainnya.

Beberapa kesimpulan sementara dari masukan yang disampaikan peserta rapat sebagian meminta pemerintah agar menunda penerapan Permenkum 49 tersebut di tengah ketidaksiapan dan ketidakpastian ekonomi yang masih menyelimuti dunia usaha terdampak kondisi global yang kurang kondusif.

Sementara itu, sebagian lainnya meminta agar penerapan regulasi tersebut dibatalkan hingga kondisi ekonomi membaik dan sebagian meminta perlu disosialisasikan secara massif sebelum diberlakukan.

Dilihat dari list (daftar) hadir yang disediakan Kadin Sumut tercatat jumlah peserta mencapai 37 orang dari unsur fungsionaris Kadin, fungsionaris Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, DPR Realestat Indonesia, DPD Apersi Sumut, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Sumut, Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Sumut, Asosiasi Pengusaha Biro Perjalanan (Asita) Sumut, ASPPHAMI dan lainnya.

“Menyikapi masifnya aspirasi para pelaku usaha, Santri Sinaga menyampaikan para peserta yang berasal dari berbagai Asosiasi dunia usaha agar menyampaikan usulan, masukan dan kritikan secara tertulis dan resmi dari masing-masing Asosiasi dunia usaha bisa disampaikan ke kami,” demikian ungkap Santri Sinaga dalam menutup diskusi.

Ketum Kadin Sumut, Firsal Dida Mutyara mengatakan, masukan para pelaku usaha akan diinventarisir dan kemudian diteruskan pihak Kadin Sumut kepada Kadin Indonesia untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi