Duduk Perkara Pemecatan ASN Ida Rohani Sinaga di Taput: Bupati JTP Beberkan Kronologi Lengkap, Tegaskan Sesuai Prosedur

Duduk Perkara Pemecatan ASN Ida Rohani Sinaga di Taput: Bupati JTP Beberkan Kronologi Lengkap, Tegaskan Sesuai Prosedur
Duduk Perkara Pemecatan ASN Ida Rohani Sinaga di Taput: Bupati JTP Beberkan Kronologi Lengkap, Tegaskan Sesuai Prosedur (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tapanuli Utara – Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat, akhirnya angkat bicara dan membeberkan kronologi lengkap penjatuhan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Ida Rohani Sinaga.

Langkah tegas ini diambil menyusul pelanggaran disiplin berat terkait tingkat kehadiran (absensi) yang dilakukan oleh yang bersangkutan saat bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Siborongborong, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Pemkab Taput.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mini Kantor Bupati Taput, Bupati JTP menegaskan bahwa proses pemberhentian ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan telah melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan yang panjang sejak tahun 2021.

Kronologi Panjang Pelanggaran Disiplin

Berdasarkan paparan Bupati Taput, berikut adalah rangkuman kronologi kasus hingga dikeluarkannya keputusan pemecatan:

  • Tahun 2021: Ida Rohani Sinaga sempat mendapat 3 kali teguran dari atasannya langsung di UPT Pasar Siborongborong akibat tidak masuk kerja. Setelah ditegur, yang bersangkutan sempat kembali bekerja normal.
  • Kurun Waktu 2024–2025: Yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya dan menjadi temuan karena mangkir dari kantor, sehingga kembali dijatuhi rangkaian teguran disiplin:
    • Teguran I (24 November 2024): Terkait pelanggaran disiplin.
    • Teguran II (28 Februari 2025): Terkait ketidakhadiran dengan total 19 hari kerja.
    • Teguran III (25 Mei 2025): Terkait ketidakhadiran dengan total 14 hari kerja.
  • Mei – Desember 2025: Dinas Koperindag mengeluarkan surat pernyataan tidak puas. Proses berlanjut ke Sekdakep, BKPSDM, hingga Inspektorat Daerah untuk pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.
  • Desember 2025: Surat panggilan pertama (11 Desember) dan kedua (29 Desember) dilayangkan oleh tim pemeriksa kepada Ida Rohani Sinaga, namun yang bersangkutan mangkir dan tidak hadir.
  • Januari 2026: Pada panggilan ketiga (8 Januari), Ida Rohani Sinaga akhirnya hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim pemeriksa kemudian menyerahkan 5 poin rekomendasi kepada Bupati Taput.
Proses Rekomendasi BKN hingga Keputusan Resmi

Setelah menerima hasil pemeriksaan, Pemkab Taput meneruskan berkas tersebut ke tingkat pusat:

  • 27 April 2026: Bupati mengirimkan usulan pemberhentian hukuman disiplin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi I-dis.
  • 29 April 2026: BKN resmi mengeluarkan rekomendasi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai ASN.
  • 23 Juni 2026: Bupati Taput menerbitkan Surat Keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat.
  • 9 Juli 2026: Setelah sempat tidak hadir saat dipanggil pada 6 Juli, Ida Rohani Sinaga akhirnya menerima SK pemecatan tersebut langsung dari Kantor BKPSDM Taput.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS pasal 38 ayat (1), keputusan hukuman disiplin berlaku pada hari ke-15 sejak diterima. Sementara itu, berdasarkan PP No. 79 Tahun 2021, yang bersangkutan memiliki hak mengajukan banding administratif dalam jangka waktu 14 hari kerja. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, Ida Rohani Sinaga tidak pernah menggunakan hak bandingnya.

"Kronologi ini perlu kami sampaikan supaya persoalan ini tidak menjadi kabur. Prosesnya melalui mekanisme yang cukup panjang, bahkan sebelum saya menjadi bupati, mulai dari pemeriksaan tim hingga ke BKN, dan semuanya murni karena masalah absensi yang tidak pernah masuk kerja," pungkas Bupati JTP.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi