Resmikan Rumah Advokasi Hukum PKS Sumut, Presiden PKS AMY: PKS Siap Menjembatani Aspirasi Masyarakat (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan— Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr. H. Almuzzammil Yusuf meresmikan Rumah Advokasi Hukum DPW PKS Sumatera Utara yang berada di lantai satu kantor DPW PKS Sumut, Jalan Kenanga Raya No. 51, Tanjung Sari, Medan, Ahad (30/8/2026). Kehadiran fasilitas tersebut menjadi salah satu bentuk pelayanan PKS Sumut dalam membuka akses konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Almuzzammil menegaskan bahwa partai politik memiliki peran untuk hadir di tengah masyarakat, termasuk menjadi penghubung dalam menyampaikan aspirasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Menurutnya, peran tersebut perlu diwujudkan melalui kerja nyata yang mampu menjawab kebutuhan warga, tidak sebatas dalam kontestasi politik.
.
“PKS siap menjembatani aspirasi masyarakat. Kita berharap dengan diresmikannya Rumah Advokasi Hukum ini, ke depan semakin membawa berkah, semangat, dan manfaat pelayanan yang lebih luas. Mudah-mudahan keberadaan Rumah Advokasi Hukum ini menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk terus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka, serta memberikan pelayanan dan pendampingan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Almuzzammil.
.
Ia menilai, keberadaan Rumah Advokasi Hukum dapat membantu warga memperoleh informasi dan arahan ketika menghadapi persoalan hukum. Setiap perkara selanjutnya dapat diarahkan pada langkah penyelesaian sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
.
Rumah Advokasi Hukum sebelumnya dibentuk dan diluncurkan pada 24 Mei 2026 melalui Seminar Hukum KUHP Baru bertema “Upaya Pencegahan Tipikor dan Pelanggaran ITE”. Sejak diperkenalkan, tim telah menangani beragam kebutuhan hukum, mulai dari perkara pidana, pertanahan dan wakaf, keberatan warga terkait pembangunan, hingga persoalan ketenagakerjaan.
.
Warga yang membutuhkan dapat menyampaikan kronologi permasalahan beserta dokumen pendukung untuk dipelajari oleh tim. Berdasarkan hasil telaah, penanganan selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan, baik dalam bentuk konsultasi, pendampingan, maupun advokasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
.
Peresmian Rumah Advokasi Hukum menjadi bagian dari upaya PKS Sumut memperkuat fungsi pelayanan kepada masyarakat. Keberadaannya diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi hukum, serta mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan yang membutuhkan penanganan sesuai jalur hukum.










