DPRD Sumut Minta DLHK dan Polda Sumut Bertindak Hentikan Penebangan Pinus di Humbahas dan Taput (analisadalily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan - Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut), Manaek Hutasoit SE, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) beserta Polda Sumut bertindak tegas menghentikan aktivitas penebangan pohon pinus di Kabupaten Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara.
Demikian ditegaskan politisi Golkar itu sebagai bentuk upaya menyikapi aspirasi masyarakat setempat yang kerap mengeluhkan persoalan penebangan pohon pinus, yang dikhawatirkan dapat menciptakan bencana alam, menyusul kondisi cuaca ekstrem yang terjadi menjelang akhir tahun.
“Berdasarkan informasi yang kita himpun dari masyarakat, para pelaku penebangan pohon pinus kerap beraktivitas di malam hari. Kita khawatir hal itu dapat menciptakan bencana alam, menyusul kondisi cuaca ekstrem menjelang akhir tahun 2026 ini,” ujarnya pada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jumat (28/8/2026).
Ia menegaskan, persoalan tersebut menjadi perhatian serius yang harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Pasalnya, ia menilai hal itu dapat memicu terjadinya pengikisan tanah ataupun erosi dari yang seharusnya serapan air tersebut dapat menguatkan pondasi akar pohon.
“Peristiwa ini kita khawatirkan dapat memicu terjadinya erosi dan terjadinya bencana alam. Karena jika hutan terus dilakukan penebangan pohon, hal itu dapat memberikan dampak buruk dan berpotensi merugikan masyarakat luas,” tuturnya.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut dapat menyikapi hal ini segara tegas dan cepat. Pasalnya, jika hal tersebut terus dinormalisasi, ia khawatir emosi masyarakat akan memuncak dan mundurnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“DLHK harus segera menyikapi dan bertindak. Jangan main-main dan membiarkan peristiwa penebangan itu terus dilakukan. Polda Sumut juga harus bersikap tegas dalam menyelidiki persoalan tersebut,” katanya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa izin dari penebangan pohon pinus tersebut harus segera diperiksa. Meskipun ada izin operasional, ia mendesak harus dihentikan sementara sampai kondisi dan keadaan dapat memungkinkan.
Sementara kata dia, jika aktivitas tersebut tidak berizin, maka harus dilakukan penindakan tegas dan diberikan sanksi yang tidak sekadar memberikan peringatan semata.
“Jika ada izinnya itu tetap harus dihentikan. Tetapi jika tidak ada izin maka Harus ditindak tegaslah, jangan ini dianggap dan dipandang sebelah mata,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Sumut, Viktor Silaen, menilai pemerintah tidak boleh memandang persoalan ini semata-mata dari sudut pandang ekonomi atau pemanfaatan hasil hutan, aspek ekologis dan mata pencaharian masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan harus menjadi pertimbangan utama.
"Kita tidak boleh menunggu hingga bencana terjadi baru mengambil tindakan. Kawasan hutan memegang peranan vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan menopang kehidupan masyarakat setempat," ucapnya.
Ia juga menyerukan dilakukannya inventarisasi menyeluruh terhadap area yang telah ditebang, termasuk mengidentifikasi pemegang izin, luas area penebangan, volume kayu yang diambil, serta peruntukan kayu hasil penebangan tersebut.
Selain itu, pentingnya dilakukan pendataan secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang mengalami penebangan, termasuk mengetahui siapa pemegang izin, luas kawasan yang ditebang, volume kayu yang diambil, serta tujuan pemanfaatannya.
"Kalau memang ada izin, harus diperiksa apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan. Kalau tidak berizin atau melanggar aturan, harus dihentikan dan diproses sesuai hukum," ujarnya.
Ia berharap DLHK dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan agar persoalan penebangan pinus di Humbahas dan Taput tidak berkembang menjadi persoalan lingkungan yang lebih besar.
"Hutan bukan hanya soal pohon yang ditebang hari ini, tetapi menyangkut masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, penebangan yang bermasalah harus dihentikan," ucapnya.
(NAI/NAI)