Pajak Sumut Baru 51 Persen, Komisi C Minta Bapenda Maksimalkan Kerja (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan — Realisasi penerimaan pajak daerah Sumatera Utara hingga Agustus 2026 baru mencapai sekitar 51 persen dari target. Kondisi ini menjadi sorotan Komisi C DPRD Sumut yang meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut bekerja lebih maksimal dan tidak sekadar menjalankan rutinitas pemungutan pajak.
Komisi C menilai capaian 51 persen tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Dengan waktu yang tersisa hingga akhir tahun, Bapenda Sumut dituntut bergerak lebih agresif untuk mengejar potensi penerimaan yang masih belum tergarap.
“Bapenda harus memaksimalkan kerja agar target penerimaan pajak tercapai. Jangan sampai potensi yang ada justru tidak tergali,” tegas, Budi, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bapenda.
Rapat dihadiri anggota Komisi C yakni Lambok Andreas Simamora, Pantur Banjarnahor, Dody Tahir dan Syahrul Efendi Siregar.
DPRD menilai rendahnya capaian sementara tidak semestinya disikapi dengan menurunkan target. Sebaliknya, pemerintah harus mengevaluasi mengapa penerimaan belum optimal dan segera mencari titik-titik potensi pajak yang masih tercecer.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Hanura, Lambok Andreas Simamora, bahkan meminta pemerintah tetap optimistis mengejar target dan membuka peluang peningkatan penerimaan dari sektor yang memiliki potensi besar.
“Jangan rendahkan target hanya untuk mengejar capaian. Kalau memang potensinya ada, harus digenjot,” tegas Lambok.
Ia secara khusus menyoroti potensi pajak air permukaan (APU) yang dinilai masih dapat ditingkatkan. Jika potensi tersebut benar-benar besar, Lambok mendorong adanya penambahan target hingga Rp300 miliar.
Menurutnya, target penerimaan harus mencerminkan potensi riil di lapangan. Jangan sampai target sengaja diturunkan hanya agar persentase realisasi terlihat tinggi.
“Jangan karena realisasi baru 51 persen kemudian target diturunkan. Itu bukan solusi. Yang harus dilakukan adalah mengejar potensi yang ada,” ujarnya.
Budi menambahkan, Kabupaten Serdang Bedagai masih memiliki sejumlah perusahaan yang berpotensi memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak air permukaan.
“Untuk Sergai banyak perusahaan yang berpotensi memberikan pajak. Ini harus dilihat dan dipetakan,” kata Budi.
Menurutnya, Bapenda harus memperkuat pendataan dan pemetaan objek pajak. Jangan hanya menunggu wajib pajak membayar, tetapi pemerintah harus aktif memastikan seluruh objek pajak potensial telah terdata dan memenuhi kewajibannya.
Bapenda Diminta Jangan Sekadar Tambah Belanja
Sementara itu, anggota DPRD Sumut Syahrul Efendi Siregar mempertanyakan program konkret Bapenda Sumut dalam mendongkrak penerimaan.
Ia menilai peningkatan belanja untuk gaji dan tunjangan pegawai harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Jangan sampai anggaran untuk aparatur bertambah, tetapi penerimaan pajak justru tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Yang kita pertanyakan, apa program Bapenda untuk meningkatkan pendapatan dari pajak? Jangan hanya penambahan gaji dan tunjangan pegawai. Harus ada modernisasi cara penerimaan pajak,” tegas Syahrul.
Menurutnya, Bapenda harus mulai mengubah pola kerja dengan memanfaatkan teknologi, memperkuat integrasi data, meningkatkan pengawasan dan memperluas jangkauan petugas ke daerah-daerah yang memiliki potensi penerimaan.
Ia juga menyoroti kebutuhan sarana operasional petugas pajak di daerah. Wilayah seperti Mandailing Natal, misalnya, membutuhkan dukungan armada kendaraan agar petugas dapat melakukan pendataan dan pengawasan objek pajak secara maksimal.
“Kalau petugas di daerah tidak didukung sarana yang memadai, bagaimana mau mengejar potensi pajak? Armada kendaraan juga harus diperhatikan, terutama untuk daerah yang wilayahnya luas seperti Mandailing Natal,” ujarnya.
Belajar dari Daerah yang Sudah Modern
Syahrul juga mendorong Bapenda Sumut mempercepat modernisasi sistem pembayaran pajak. Masyarakat harus diberikan kemudahan membayar pajak melalui sistem digital yang cepat, transparan dan mudah diakses.
Ia menyebut Yogyakarta sebagai salah satu daerah yang dapat menjadi rujukan dalam pengembangan sistem pembayaran pajak berbasis teknologi.
“Modernisasi pembayaran pajak harus dilakukan. Kita bisa belajar dari Yogyakarta. Jangan terus menggunakan pola lama kalau teknologi sudah memungkinkan pelayanan yang lebih cepat dan transparan,” katanya.
Menurut Syahrul, digitalisasi tidak boleh sebatas menyediakan kanal pembayaran nontunai. Teknologi harus digunakan untuk mengidentifikasi potensi pajak, mencocokkan data wajib pajak, memantau kepatuhan dan memperkuat pengawasan penerimaan.
Komisi C DPRD Sumut menegaskan masih terbuka ruang yang cukup besar bagi Bapenda untuk meningkatkan penerimaan. Karena itu, capaian 51 persen hingga Agustus tidak boleh dianggap sebagai kondisi yang biasa.
Dengan waktu yang tersisa hingga akhir 2026, Komisi C mendorong Bapenda Sumut bekerja lebih keras, memperluas basis pajak, memperkuat pengawasan, menyediakan sarana bagi petugas daerah dan mempercepat digitalisasi.
Jika potensi pajak benar-benar dipetakan dan dikejar secara serius, target penerimaan bukan sesuatu yang mustahil dicapai. Sebaliknya, capaian 51 persen harus menjadi titik awal untuk membuktikan bahwa mesin pendapatan daerah Sumut masih bisa bekerja jauh lebih maksimal.











