Diduga Terindikasi Judol, Ribuan Penerima Bansos di Sergai Dihapus

Diduga Terindikasi Judol, Ribuan Penerima Bansos di Sergai Dihapus
Diduga Terindikasi Judol, Ribuan Penerima Bansos di Sergai Dihapus (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Sedikitnya 6.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tercatat berstatus exclude setelah adanya pemutakhiran data penerima bantuan yang dikaitkan dengan indikasi diduga transaksi judi online (judol).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdangbedagai, dr. Aldy Saragih ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/8) melalui Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial dan Fakir Miskin, Edwin Tarigan membenarkan hal tersebut, dan mengatakan hampir 6.000 keluarga se-Kabupaten Sergai tersebar di setiap kecamatan dihapus bantuan berstatus exclude.

Menurut Erwin, status exclude pada data penerima bantuan sosial menunjukkan bahwa nama yang bersangkutan telah dikeluarkan dari daftar penerima berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi data.

Namun, dalam konteks data terbaru yang diterima Dinsos Sergai, proses tersebut berkaitan dengan hasil pencocokan data yang dilakukan pemerintah pusat.

"Dinsos Sergai akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan status tersebut. Pihaknya juga membuka kemungkinan melakukan sanggahan atau klarifikasi kepada Kementerian Sosial apabila terdapat data penerima yang dinilai perlu ditinjau kembali," kata Edwin.

Erwin menjelaskan, pemutakhiran data tersebut merupakan kebijakan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena ini dari Kementerian Sosial langsung yang berkoordinasi dengan PPATK. Penerima bantuan PKH itu terdeteksi melalui sistem yang mencocokkan identitas penerima dengan sejumlah rekening atau layanan transaksi digital, seperti BCA, Bank Mandiri, SeaBank, OVO dan GoPay,” terangnya.

Pemutakhiran dan verifikasi data tersebut diharapkan dapat memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai untuk menyampaikan klarifikasi melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi