Pemkab Samosir Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Samosir - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pendataan dan pendaftaran tanah wakaf di wilayah tersebut.
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan secara serentak bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Untuk Kabupaten Samosir, kegiatan dilaksanakan secara daring.
Perjanjian kerja sama ditandatangani Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas, Kepala BPN Kabupaten Samosir Movian Edrial Riza dan perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Samosir, Mukmin Limbong.
Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, mengatakan pendaftaran tanah wakaf penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan terkait aset wakaf di kemudian hari.
“Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat besar bagi masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Ariston, kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, BPN dan Kementerian Agama diharapkan mampu mempercepat proses pendataan serta pendaftaran tanah wakaf yang tersebar di Kabupaten Samosir.
Pemkab, katanya, menargetkan seluruh tanah wakaf dapat terdata dan memiliki legalitas yang jelas sehingga keberadaannya terlindungi serta dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
“Kita ingin seluruh tanah wakaf di Kabupaten Samosir dapat terdata dan terdaftar dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat,” katanya.
Ariston juga meminta para nazhir atau pengelola tanah wakaf turut aktif mendukung proses pendataan dan pendaftaran. Partisipasi para pengelola dinilai penting untuk memastikan dokumen dan status tanah wakaf dapat ditata dengan baik.
“Pemerintah Kabupaten Samosir siap mendukung dan memperkuat koordinasi agar program ini berjalan dengan baik. Harapannya, tidak ada lagi tanah wakaf yang status hukumnya tidak jelas,” tegasnya.
Melalui kerja sama lintas sektor tersebut, Pemkab Samosir berharap pengelolaan tanah wakaf semakin tertib, memiliki kepastian hukum dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (TN) (WITA)











