Pemerintah Kabupaten Padanglawas menggelar sosialisasi penanganan Karhutla. (analisadaily/istimewa)
Analisadaily,com,Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas menggelar sosialisasi terkait penggarapan Lahan dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di aula Kantor Bupati Padanglawas, Jumat (28/08/2026).
Terkait Karhutla Bupati Padanglawas telah menerbitkan surat Edaran Larangan Bakar Lahan dan Garap Tanah Negara Nomor 445 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, menebang pohon pada kawasan hutan, serta menggarap tanah milik negara pada tanggal 21 Agustus 2026.
Dalam hal ini, ketua DPRD Padanglawas Luat Hasibuan SE menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Padanglawas yang telah memprakarsai kegiatan penting.
" DPRD siap menjadi mitra Pemerintah Daerah. Kita satu tujuan mewujudkan Kabupaten Padanglawas yang Maju, bebas asap Karhutla dan penggarapan lahan," kata Luat.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas Hasbi Kurniawan, S.H., M.H. mengatakan, Kejaksaan Negeri Padanglawas hadir hari ini sebagai mitra Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam upaya pencegahan.
" Kami juga punya kewajiban untuk menyampaikan bahwa membakar lahan itu ada pidananya," kata Hasbi.
Kemudian Kabag OPS Polres Padanglawas AKP Aman Putra Bangun, mengatakan, sebagaimana kita ketahui, Karhutla adalah kejahatan luar biasa. Dampaknya tidak hanya lokal, tapi juga nasional.
"Untuk itu Polres Padanglawas berkomitmen penuh mendukung Pemerintah Kabupaten Padanglawas dalam menangani Karhutla 2026," katanya.
Sementara Bupati Padanglawas menegaskan bahwa Karhutla adalah musuh bersama yang harus dicegah dari hulu.
"Saya tidak mau dengar ada asap Karhutla di Padanglawas tahun ini. Kesehatan masyarakat, anak sekolah, dan investasi kita taruhannya. Karena itu mulai hari ini tidak ada alasan untuk bakar lahan," kata Putra Mahkota Alam Hasibuan.
Bupati juga .meminta kepada seluruh camat dan Kepala Desa untuk garda terdepan melakukan patroli, edukasi, dan menegakkan aturan.
Ikut dalam pertemuan itu Wakil Bupati Padanglawas H. Achmad Fauzan Nasution dan pimpinan OPD.
(ATS/NAI)