Ricky Anthony Harap KPK Awasi DPRD Sumut (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ricky Anthony berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH) tidak ragu melakukan pengawasan terhadap lembaga legislatif, termasuk DPRD Sumut.
Harapan itu disampaikan Ricky saat menanggapi isu adanya oknum anggota DPRD Sumut yang diduga bermain proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Selasa (15/9/2026).
Menurut Ricky, DPRD memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Namun, status sebagai lembaga pengawas bukan berarti DPRD tidak boleh diawasi oleh lembaga penegak hukum.
“Walaupun DPRD ini lembaga pengawasan, bukan berarti tidak bisa diawasi oleh institusi lain. APH sangat bisa mengawasi DPRD ini,” tegasnya.
Ricky bahkan menyambut baik apabila KPK memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap DPRD. Menurutnya, pengawasan eksternal justru penting untuk memastikan seluruh anggota dewan bekerja sesuai koridor dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.
“Kita sangat senang jika lembaga hukum seperti KPK bisa memberikan perhatian pengawasan lebih kepada lembaga DPRD ini, agar kita kerja pun nyaman dan terjaga tetap berada di jalur yang semestinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, salah satu hal yang harus dijaga adalah penggunaan pokok pikiran (pokir) DPRD. Pokir, kata Ricky, pada hakikatnya merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan melalui lembaga legislatif, bukan sarana bagi anggota dewan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Pokir itu sejatinya harus murni kita teruskan dari usulan suara masyarakat. Isinya apa yang diminta dan dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Ia mencontohkan, apabila masyarakat mengusulkan perbaikan jalan, DPRD bertugas memperjuangkan agar kebutuhan tersebut masuk dalam program pemerintah.
“Misalnya pembangunan jalan, kita DPRD ini berjuang bersuara agar jalan yang diminta masyarakat diperbaiki oleh pemerintah. Sampai di situ tugas kita. Urusan siapa yang mengerjakan itu jelas bukan urusan kita,” tegasnya.
Ricky menekankan, anggota DPRD tidak boleh terlibat dalam pengerjaan proyek pemerintah. DPRD cukup menjalankan fungsi representasi dengan menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sementara pelaksanaan program menjadi kewenangan pemerintah bersama pihak ketiga sesuai ketentuan.
“Saya kira sudah jelas bahwa DPRD itu tidak boleh mengerjakan proyek. Yang boleh itu mengusulkan adanya program. Urusan siapa yang mengerjakan itu urusannya pemerintah dan pihak ketiga,” ujarnya.
Karena itu, Ricky berharap tidak ada lagi anggota DPRD yang menjadikan pokir sebagai instrumen untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Jangan ada anggota DPRD yang masih main-main menjadikan pokir sebagai alat kepentingan pribadi. Pokir itu harus berdasarkan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(NAI/NAI)











