Analisadaily.com, Medan - Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak selalu dilakukan melalui transaksi jual beli. Hak atas tanah dan bangunan juga dapat berpindah karena waris maupun hibah.
Dalam setiap pengalihan hak tersebut, aspek perpajakan perlu diperhatikan. Sebab, pengalihan tanah dan/atau bangunan pada prinsipnya berkaitan dengan kewajiban pajak, baik berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pajak daerah maupun Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan pajak pusat.
PPh Final atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan
Berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan, penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada prinsipnya dikenai PPh Final. Besaran tarif PPh Final dapat berbeda berdasarkan jenis dan kriteria pengalihan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, dengan tarif yang dapat mencapai 2,5 persen dan terdapat tarif khusus sesuai kriteria tertentu. Dalam proses pengalihan hak, kewajiban perpajakan perlu diperhatikan sejak awal agar proses administrasi pertanahan tidak mengalami kendala. Pertanyaannya, bagaimana jika tanah atau bangunan berpindah bukan melalui jual beli, melainkan karena warisan atau hibah? Untuk kondisi tertentu, pengalihan tanah dan/atau bangunan melalui waris maupun hibah dapat memperoleh pengecualian dari PPh Final. Namun, wajib pajak tetap perlu mengajukan SKB sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa pengalihan tersebut memenuhi ketentuan pembebasan PPh Final.Warisan Tanah dan Bangunan Dapat Memperoleh Pengecualian PPh Final
Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan tanah dan/atau bangunan kepada ahli warisnya, terjadi pengalihan hak dari pewaris kepada ahli waris. Pengalihan hak karena waris dapat memperoleh pengecualian dari PPh Final sebagaimana diatur dalam PER-08/PJ/2025. Namun, pengecualian tersebut harus diproses melalui mekanisme administrasi perpajakan. Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Apabila satu objek tanah dan/atau bangunan memiliki lebih dari satu ahli waris, permohonan dapat diajukan oleh salah satu ahli waris sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena itu, ahli waris sebaiknya tidak menunda pengurusan dokumen perpajakan setelah proses pewarisan terjadi.Jangan Menunggu Tanah Dijual untuk Mengurus Dokumen Waris
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting dalam proses pengajuan SKB. Persoalan administrasi dapat muncul apabila pengurusan baru dilakukan bertahun-tahun setelah pewaris meninggal dunia. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain surat keterangan atau pernyataan ahli waris yang diterbitkan pihak berwenang, dokumen pembagian waris, akta atau surat kematian pewaris, identitas para pihak, dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan, serta SPTT PBB tahun yang bersangkutan sesuai ketentuan. Dokumen tersebut bisa menjadi sulit diperoleh apabila sudah lama berlalu. Sertifikat, dokumen kematian, maupun dokumen waris lainnya berpotensi tidak tersimpan dengan baik atau bahkan hilang. Karena itu, pengurusan dokumen waris dan perpajakan sebaiknya dilakukan sejak awal, meskipun tanah atau bangunan tersebut belum akan dijual. Langkah tersebut dapat membantu ahli waris ketika suatu saat tanah dan/atau bangunan hendak dialihkan kembali.Tidak Semua Hibah Tanah dan Bangunan Bebas PPh
Berbeda dengan waris, pengalihan tanah dan/atau bangunan melalui hibah tidak seluruhnya memperoleh pengecualian PPh Final. Untuk orang pribadi, hibah tanah dan/atau bangunan dapat memperoleh pengecualian apabila diberikan kepada pihak-pihak tertentu dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Pihak yang termasuk dalam kriteria tersebut antara lain:- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
- badan keagamaan;
- badan pendidikan;
- badan sosial, termasuk yayasan;
- koperasi; atau
- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.











