Waris dan Hibah Tanah/Bangunan Kena Pajak atau Bebas Pajak? Ini Ketentuann

Waris dan Hibah Tanah/Bangunan Kena Pajak atau Bebas Pajak? Ini Ketentuann
Waris dan Hibah Tanah/Bangunan Kena Pajak atau Bebas Pajak? Ini Ketentuann (Analisa/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak selalu dilakukan melalui transaksi jual beli. Hak atas tanah dan bangunan juga dapat berpindah karena waris maupun hibah.

Dalam setiap pengalihan hak tersebut, aspek perpajakan perlu diperhatikan. Sebab, pengalihan tanah dan/atau bangunan pada prinsipnya berkaitan dengan kewajiban pajak, baik berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pajak daerah maupun Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang merupakan pajak pusat.

Namun, pengalihan melalui waris dan hibah tertentu dapat memperoleh pengecualian dari PPh Final. Pengecualian tersebut tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus melalui pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) sesuai ketentuan perpajakan.

PPh Final atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan

Berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan, penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada prinsipnya dikenai PPh Final. Besaran tarif PPh Final dapat berbeda berdasarkan jenis dan kriteria pengalihan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, dengan tarif yang dapat mencapai 2,5 persen dan terdapat tarif khusus sesuai kriteria tertentu.

Dalam proses pengalihan hak, kewajiban perpajakan perlu diperhatikan sejak awal agar proses administrasi pertanahan tidak mengalami kendala. Pertanyaannya, bagaimana jika tanah atau bangunan berpindah bukan melalui jual beli, melainkan karena warisan atau hibah?

Untuk kondisi tertentu, pengalihan tanah dan/atau bangunan melalui waris maupun hibah dapat memperoleh pengecualian dari PPh Final. Namun, wajib pajak tetap perlu mengajukan SKB sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa pengalihan tersebut memenuhi ketentuan pembebasan PPh Final.

Warisan Tanah dan Bangunan Dapat Memperoleh Pengecualian PPh Final

Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan tanah dan/atau bangunan kepada ahli warisnya, terjadi pengalihan hak dari pewaris kepada ahli waris. Pengalihan hak karena waris dapat memperoleh pengecualian dari PPh Final sebagaimana diatur dalam PER-08/PJ/2025. Namun, pengecualian tersebut harus diproses melalui mekanisme administrasi perpajakan.

Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Apabila satu objek tanah dan/atau bangunan memiliki lebih dari satu ahli waris, permohonan dapat diajukan oleh salah satu ahli waris sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena itu, ahli waris sebaiknya tidak menunda pengurusan dokumen perpajakan setelah proses pewarisan terjadi.

Jangan Menunggu Tanah Dijual untuk Mengurus Dokumen Waris

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal penting dalam proses pengajuan SKB. Persoalan administrasi dapat muncul apabila pengurusan baru dilakukan bertahun-tahun setelah pewaris meninggal dunia.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain surat keterangan atau pernyataan ahli waris yang diterbitkan pihak berwenang, dokumen pembagian waris, akta atau surat kematian pewaris, identitas para pihak, dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan, serta SPTT PBB tahun yang bersangkutan sesuai ketentuan.

Dokumen tersebut bisa menjadi sulit diperoleh apabila sudah lama berlalu. Sertifikat, dokumen kematian, maupun dokumen waris lainnya berpotensi tidak tersimpan dengan baik atau bahkan hilang.

Karena itu, pengurusan dokumen waris dan perpajakan sebaiknya dilakukan sejak awal, meskipun tanah atau bangunan tersebut belum akan dijual. Langkah tersebut dapat membantu ahli waris ketika suatu saat tanah dan/atau bangunan hendak dialihkan kembali.

Tidak Semua Hibah Tanah dan Bangunan Bebas PPh

Berbeda dengan waris, pengalihan tanah dan/atau bangunan melalui hibah tidak seluruhnya memperoleh pengecualian PPh Final. Untuk orang pribadi, hibah tanah dan/atau bangunan dapat memperoleh pengecualian apabila diberikan kepada pihak-pihak tertentu dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Pihak yang termasuk dalam kriteria tersebut antara lain:

  • keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

  • badan keagamaan;

  • badan pendidikan;

  • badan sosial, termasuk yayasan;

  • koperasi; atau

  • orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Selain memenuhi kriteria penerima, hibah juga harus memenuhi persyaratan lainnya, termasuk ketentuan mengenai tidak adanya hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Sebagai contoh, seorang ayah menghibahkan tanah atau bangunan kepada anaknya. Hibah tersebut dapat memperoleh pengecualian PPh Final sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

Hibah kepada Saudara Kandung Tidak Otomatis Bebas Pajak

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah hubungan antara pemberi dan penerima hibah. Hibah dari seseorang kepada saudara kandungnya tidak termasuk dalam kategori keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Dengan demikian, hibah kepada saudara kandung tidak termasuk kriteria tersebut dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan umum PPh Final atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan. Karena itu, pemberi hibah perlu memastikan hubungan hukum antara pemberi dan penerima serta memenuhi seluruh persyaratan sebelum mengajukan SKB.

Badan Juga Dapat Memberikan Hibah

Pengalihan melalui hibah tidak hanya dapat dilakukan oleh orang pribadi. Badan juga dapat menghibahkan tanah dan/atau bangunan kepada pihak tertentu. Hibah yang dilakukan badan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dapat memperoleh pengecualian PPh Final sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah tidak adanya hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam pengajuan SKB atas hibah, akta hibah menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dipersiapkan. Karena itu, pemberi hibah perlu memastikan dokumen atau rancangan akta hibah telah disiapkan sesuai kebutuhan proses pengalihan.

SKB Diajukan Sebelum Proses Pengalihan

Baik dalam pengalihan karena waris maupun hibah yang memenuhi kriteria pengecualian, wajib pajak perlu melalui proses pengajuan SKB. Permohonan dapat dilakukan melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar maupun melalui kanal administrasi perpajakan yang tersedia, termasuk Coretax DJP.

Wajib pajak juga disarankan memastikan terlebih dahulu persyaratan dan dokumen yang diperlukan kepada KPP sebelum mengajukan permohonan. Dengan demikian, waris atau hibah tanah dan/atau bangunan tidak otomatis berarti bebas PPh Final. Pengecualian hanya berlaku apabila pengalihan memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan serta diproses melalui mekanisme SKB.

Memahami ketentuan sejak awal dapat membantu ahli waris maupun pemberi hibah mempersiapkan dokumen secara lengkap dan mengurangi potensi kendala administrasi ketika proses pengalihan hak dilakukan.

Dengan memahami ketentuan perpajakan sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen waris maupun hibah dengan lebih baik. Pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris atau hibah memang dapat memperoleh pengecualian PPh Final, tetapi tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku serta melalui mekanisme pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB).

Wajib pajak juga disarankan memastikan kelengkapan dokumen dan berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelum melakukan pengalihan hak. Langkah tersebut dapat membantu proses administrasi berjalan lebih tertib dan menghindari kendala perpajakan di kemudian hari.

(DEL)

Baca Juga

Rekomendasi