Refleksi Hari Kesaktian Pancasila, KAMMI Sumut Soroti Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan Ahmad Khairul Umam (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan – Momentum Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober menjadi perhatian Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara. Organisasi mahasiswa tersebut menilai peringatan Hari Kesaktian Pancasila harus dimaknai melalui penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap seluruh warga negara.
Dalam pernyataan sikap dan siaran pers bertajuk “Refleksi 1 Oktober 2026: Apakah Benar Pancasila Masih Sakti?”, KAMMI Sumut menyoroti kondisi penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya terkait penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Sdr. Ahmad Khairul Umam.
Aspirasi tersebut mereka sampaikan lewat aksi damai di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (1/10/2026).
KAMMI Sumut menyebut kasus tersebut menjadi perhatian karena proses penanganannya dinilai belum memberikan kepastian. Mereka juga menyoroti adanya janji penyelesaian perkara yang disampaikan secara terbuka oleh jajaran kepolisian, termasuk janji Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Medan pada 20 September 2026.
“Ketika janji penuntasan perkara yang disampaikan secara terbuka oleh pejabat kepolisian belum ditunaikan secara nyata, maka rakyat berhak bertanya: apakah benar Pancasila dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih sakti di tanah Sumatera Utara?” demikian sikap KAMMI Sumut dalam siaran persnya yang ditandatangani Hasan Basri, Kamis (1/10/2026).
Menurut KAMMI Sumut, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut satu kasus, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, mereka meminta adanya evaluasi terhadap profesionalisme dan mekanisme penanganan perkara di lingkungan Polrestabes Medan.
KAMMI Sumut kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Polri. Salah satunya meminta Kapolda Sumut segera mengambil tindakan terhadap Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan atas apa yang mereka sebut sebagai ketidakmampuan dan kelalaian dalam memimpin penegakan hukum di wilayah Kota Medan.
Selain itu, KAMMI meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan terkait dugaan pelanggaran kode etik, pembiaran, serta keterlambatan dalam penanganan kasus penganiayaan Ahmad Khairul Umam.
KAMMI juga meminta Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan mempertimbangkan pengunduran diri apabila dinilai gagal menjalankan tanggung jawab moral dan menjaga integritas profesionalisme penegakan hukum. Mereka turut meminta janji penyelesaian kasus yang disampaikan Wakasat Reskrim pada 20 September 2026 dipenuhi secara transparan.
Tak hanya kepada kepolisian, KAMMI Sumut menyampaikan tuntutan kepada DPRD Sumatera Utara. DPRD Sumut diminta melalui Komisi A menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai penanganan kasus tersebut.
KAMMI juga meminta DPRD Sumut mengevaluasi kinerja Polda Sumatera Utara terkait lambannya proses penanganan kasus penganiayaan Ahmad Khairul Umam. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus itu bersama elemen mahasiswa dan masyarakat hingga terdapat kepastian penanganan hukum.
“Apabila tuntutan ini tidak segera direspons dan ditindaklanjuti secara nyata, kami akan mengonsolidasikan massa aksi yang lebih besar untuk menuntut keadilan,” tegas KAMMI Sumut dalam pernyataan sikapnya.
KAMMI menutup pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila semestinya tidak berhenti pada seremoni dan retorika, tetapi diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, pengayoman masyarakat yang profesional, serta kepastian perlindungan hak-hak warga negara.











