Pertambangan Rakyat Harus Jadi Sumber Kesejahteraan, Bukan Ancaman Lingkungan

Pertambangan Rakyat Harus Jadi Sumber Kesejahteraan, Bukan Ancaman Lingkungan
Pertambangan Rakyat Harus Jadi Sumber Kesejahteraan, Bukan Ancaman Lingkungan (Analisadaily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan — Aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah daerah di Sumatera Utara dinilai tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan hukum dan lingkungan. Jika dikelola melalui regulasi yang jelas, edukasi yang kuat, serta pendampingan pemerintah, pertambangan rakyat justru dapat menjadi sumber penghidup

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara, H Aswin Parinduri, menegaskan pentingnya pemerintah memperkuat edukasi dan sosialisasi regulasi pertambangan rakyat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan bukan karena sengaja mengabaikan aturan, tetapi karena belum memahami mekanisme perizinan yang harus dipenuhi.
“Solusinya adalah edukasi dan sosialisasi. Masyarakat harus diberikan arahan dan bimbingan supaya mengetahui bagaimana melakukan pertambangan sesuai aturan,” ujar Aswin.
Ia mengatakan, aktivitas pertambangan di sejumlah kawasan, khususnya di Mandailing Natal, telah berlangsung secara turun-temurun. Bahkan, aktivitas tersebut telah menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat sejak jauh sebelum Indonesia merdeka.
Aswin menilai kondisi tersebut harus dipahami pemerintah ketika menyusun kebijakan. Masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam tidak boleh begitu saja kehilangan mata pencaharian, tetapi juga harus diarahkan agar aktivitas ekonominya berlangsung secara legal dan bertanggung jawab.
“Di daerah itu, pertambangan sudah menjadi bagian dari pencaharian masyarakat sejak zaman dahulu. Karena itu, pemerintah harus hadir memberikan solusi, bukan hanya melakukan penindakan,” katanya.
Menurut Aswin, potensi sumber daya alam di kawasan Bumi Gordang Sambilan cukup besar, termasuk kandungan emas. Potensi tersebut harus dikelola secara bijaksana agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Ia mengingatkan, kekayaan alam bukan hanya milik generasi sekarang. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan harus memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di masa mendatang.
“Kita boleh memanfaatkan sumber daya alam, tetapi lingkungan dan masa depan harus tetap kita pikirkan. Apa yang kita ambil hari ini jangan sampai membuat generasi berikutnya kehilangan haknya,” tegasnya.
Pemerintah Diminta Jemput Bola
Aswin juga mendorong pemerintah melakukan pendekatan jemput bola dalam membantu masyarakat mengurus legalitas pertambangan rakyat.
Menurutnya, masyarakat yang selama ini kesulitan memahami prosedur perizinan perlu didampingi secara langsung. Pemerintah dapat turun ke daerah untuk menjelaskan aturan, memetakan lokasi, sekaligus membantu masyarakat memahami persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kalau perlu tim perizinan datang langsung ke masyarakat. Jemput bola. Jangan masyarakat dibiarkan tidak tahu, kemudian ketika menambang baru ditindak,” ujarnya.
Ia menyebut pemerintah pusat telah menetapkan sejumlah titik sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Keberadaan wilayah tersebut harus disosialisasikan secara maksimal agar masyarakat mengetahui lokasi mana yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan rakyat.
Bagi daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat tetapi belum masuk WPR, Aswin meminta pemerintah daerah proaktif mengusulkan penetapannya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ingin pertambangan rakyat ini berkembang dan memberikan manfaat kepada masyarakat, maka harus masuk dalam WPR. Kalau belum, pemerintah daerah harus mengusulkan sesuai aturan,” katanya.
Menjaga Alam, Menjaga Masa Depan
Aswin menekankan, legalisasi dan penataan pertambangan rakyat bukan berarti memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengeksploitasi alam tanpa batas. Sebaliknya, regulasi harus menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan pertambangan berlangsung secara tertib, aman dan ramah lingkungan.
Masyarakat juga harus diberikan pemahaman mengenai kewajiban melakukan pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai.
Dengan pendekatan tersebut, menurut Aswin, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat memperoleh penghasilan, kepentingan negara dalam mengelola sumber daya alam, serta kewajiban menjaga lingkungan.
“Kalau masyarakat diberikan izin sesuai regulasi, diberikan edukasi dan dibimbing bagaimana mengelola serta memulihkan lingkungan, maka pertambangan rakyat bisa menjadi bagian dari solusi ekonomi masyarakat,” ucap anggota DPRD Sumut dari pemilihan Tabagsel.
Ia berharap pemerintah tidak melihat masyarakat penambang semata-mata sebagai pelanggar aturan. Mereka, kata Aswin, adalah warga yang membutuhkan kepastian hukum dan kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup.
Pada akhirnya, penataan pertambangan rakyat diharapkan tidak berhenti pada persoalan izin, tetapi menjadi langkah membangun ekonomi masyarakat yang legal, berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Pertambangan rakyat boleh memberi kehidupan hari ini, tetapi alam harus tetap memberi kehidupan bagi generasi esok.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi