Bapemperda DPRD Sumut Dorong TJSL Berubah dari Bantuan Insidental Menjadi Program Pembangunan Berkelanjutan

Bapemperda DPRD Sumut Dorong TJSL Berubah dari Bantuan Insidental Menjadi Program Pembangunan Berkelanjutan
Bapemperda DPRD Sumut Dorong TJSL Berubah dari Bantuan Insidental Menjadi Program Pembangunan Berkelanjutan (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan — Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara mendorong perubahan paradigma pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan agar tidak lagi sekadar menjadi program bantuan insidental, tetapi berkembang menjadi bagian dari pembangunan sosial dan lingkungan yang terencana, terukur, tepat sasaran dan berkelanjutan.

Dorongan tersebut mengemuka dalam pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Ranperda ini diprakarsai DPRD Sumut sebagai upaya menghadirkan payung hukum yang memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memastikan masyarakat dan lingkungan memperoleh manfaat nyata dari keberadaan perusahaan.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., menegaskan penyusunan Ranperda tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha. Sebaliknya, regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian berusaha, kepentingan masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan dan keberlanjutan lingkungan.
“Paradigma TJSL perlu diarahkan dari pola bantuan insidental berbasis proposal menjadi program pembangunan sosial dan lingkungan yang terencana, berbasis kebutuhan, tepat sasaran, terukur, transparan, partisipatif dan berkelanjutan,” kata Darma Putra Rangkuti di gedung DPRD Sumut, Kamis (13/8/2026) soal arah kesimpulan pembahasan Bapemperda tersebut.
Bapemperda mencatat, Sumatera Utara membutuhkan pengaturan TJSL/CSR yang lebih komprehensif. Karena itu, penyusunan Ranperda dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah, instansi terkait, perusahaan dan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam pembahasan, sejumlah anggota Bapemperda juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai besaran atau alokasi TJSL serta formula yang digunakan perusahaan dalam mengalokasikan dana tersebut.
Anggota Bapemperda, Yahdi Khoir Harahap, menekankan bahwa TJSL harus dikembalikan kepada filosofi dasarnya sebagai instrumen keseimbangan sosial dan lingkungan.
Menurutnya, CSR tidak semestinya hanya muncul menjelang hari besar atau berdasarkan proposal yang bersifat insidental. Program harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, kondisi lingkungan dan skala prioritas.
“Program TJSL harus direncanakan, memiliki sasaran yang jelas dan memberikan dampak nyata,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikan dalam pembahasan.
Ia juga mendorong adanya program jangka pendek, menengah dan panjang sehingga manfaat TJSL tidak berhenti pada pemberian bantuan, tetapi mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat keberlanjutan lingkungan.
Bapemperda juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan sebagai salah satu prioritas penerima manfaat. Dengan demikian, keberadaan perusahaan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi melalui investasi dan lapangan kerja, tetapi juga memberi kontribusi langsung terhadap pembangunan masyarakat di sekitar wilayah usaha.
Sejumlah perusahaan yang hadir dalam pembahasan memaparkan program TJSL yang selama ini telah berjalan. Program tersebut antara lain bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi dan UMKM, infrastruktur, sosial-keagamaan serta bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.
Permata Group, misalnya, menyampaikan bahwa perencanaan TJSL dilakukan melalui pertemuan dengan perangkat desa, camat, kepala desa, dinas terkait dan masyarakat untuk menggali aspirasi sebelum program ditetapkan. Programnya mencakup Permata Hijau, Permata Cerdas, Permata Sehat serta Permata Ekonomi Sosial.
Sementara PT Musim Mas memiliki lima pilar TJSL, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, agama-sosial-budaya dan lingkungan. Salah satu program lingkungannya berupa penyediaan sumur dan air bersih di sejumlah wilayah Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
PT Sinar Mas juga mendapat perhatian Bapemperda terkait perlunya pemetaan perusahaan dalam grup tersebut berdasarkan sektor usaha, mulai perkebunan, industri, pengolahan hingga hilirisasi sumber daya alam. Pemetaan dinilai penting agar konsultasi berikutnya melibatkan entitas perusahaan yang tepat sesuai fokus Ranperda.
PT Soci Mas/Sontimas melaporkan sejumlah program, antara lain bedah rumah, fasilitas belajar masyarakat pesisir, pelatihan soft skill siswa, penanganan sampah, penanaman pohon, penghijauan kawasan bekas TPA dan pemberdayaan masyarakat. Perusahaan juga menyampaikan penanaman sekitar 600 pohon di kawasan bekas TPA yang disertai pemeliharaan berkelanjutan.
PT Wilmar Nabati Indonesia menyampaikan program sosial kemasyarakatan, dukungan kepada desa, kecamatan dan kabupaten, bantuan bagi masyarakat terdampak banjir, bantuan ke rumah ibadah dan masjid, penanaman mangrove di kawasan pantai Batubara, dukungan Posyandu serta pemberian makanan bergizi.
Sedangkan PT Indofood menyampaikan lima pilar utama CSR, yakni solidaritas sosial, perlindungan lingkungan, pemenuhan gizi, pemberdayaan ekonomi serta pengelolaan sampah. Perusahaan menyebut telah menanam sekitar 22.000 pohon mangrove sejak 2013.
Beragam praktik tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menyusun sistem TJSL yang lebih baik di Sumatera Utara. Bapemperda bahkan mendorong pembentukan Forum TJSL/CSR Provinsi Sumatera Utara sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat dan pemangku kepentingan.
Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan data pelaksanaan TJSL tahun 2024, 2025 dan 2026 secara lebih lengkap, antara lain nama dan jenis program, lokasi kegiatan, penerima manfaat, nilai atau alokasi anggaran, bentuk kontribusi, output dan outcome.
Data tersebut akan menjadi dasar untuk memetakan kondisi, kebutuhan dan praktik TJSL perusahaan di Sumatera Utara. Dengan basis data yang kuat, program TJSL diharapkan tidak berjalan sporadis, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Bapemperda juga merumuskan sejumlah arah kebijakan dalam Ranperda, antara lain pengaturan hak dan kewajiban perusahaan, bidang prioritas TJSL, perencanaan program, penjaringan aspirasi masyarakat, mekanisme stakeholder meeting, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, basis data, koordinasi pemerintah dan perusahaan, pemberian insentif, sanksi administratif, transparansi serta sinkronisasi TJSL dengan pembangunan daerah.
Yang tidak kalah penting, pengaturan TJSL nantinya harus mempertimbangkan kemampuan, skala usaha dan karakteristik perusahaan agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.
Dengan pendekatan tersebut, Bapemperda berharap Ranperda TJSL mampu menjadi jembatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Keberadaan perusahaan di Sumatera Utara diharapkan bukan hanya menjadi penggerak ekonomi, tetapi juga kekuatan bersama dalam membangun pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, TJSL bukan sekadar kewajiban perusahaan, melainkan investasi sosial untuk membangun daerah secara berkelanjutan. Regulasi yang tepat diharapkan mampu memastikan setiap program memberikan manfaat yang lebih besar, terukur dan dirasakan langsung oleh masyarakat Sumatera Utara.
Bapemperda selanjutnya akan melakukan pengumpulan data TJSL perusahaan, menyampaikan Naskah Akademik dan draft Ranperda kepada perusahaan serta stakeholder, menjaring aspirasi masyarakat di daerah dengan konsentrasi perusahaan, melakukan benchmarking ke daerah yang dinilai berhasil menerapkan regulasi TJSL/CSR, serta melanjutkan pembahasan Ranperda secara pasal demi pasal.
Langkah tersebut, kata Darma, menjadi bagian dari ikhtiar DPRD Sumut menghadirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan, pemerintah, masyarakat dan lingkungan.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi