Warga Kotanopan Temui Wabup Pasca Pembakaran Ekskavator (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Mandailing Natal - Sejumlah warga Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menemui Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution untuk menyampaikan keresahan terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di sekitar permukiman dan rumah ibadah.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Senin (5/10/2026).
Audiensi itu dilakukan setelah terjadinya pembakaran tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka hadapi akibat aktivitas tambang ilegal. Salah satu yang menjadi perhatian warga adalah keberadaan aktivitas PETI yang disebut berada di sekitar Masjid Al Muhtadin.
Warga mengkhawatirkan aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan serta mengancam keberadaan bangunan masjid.
Wabup Atika mengatakan, pemerintah memahami keresahan masyarakat terkait aktivitas PETI yang dinilai telah menimbulkan persoalan di tengah warga.
Menurutnya, pembakaran alat berat tersebut tidak terlepas dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap aktivitas PETI yang dinilai tidak kunjung berhenti. "Satgas sudah bergerak, satgas meninggalkan tempat, PETI kembali beroperasi. Ini tidak boleh terus dibiarkan," kata Atika.
Atika menyebut masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keberatan karena aktivitas pertambangan tersebut berada di lokasi yang dinilai dapat mengancam pondasi masjid.
Ia pun mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri. "Kami arahkan untuk tidak berbuat anarkis dan tidak bertindak sepihak. Bila perlu adukan saja pelaku yang tidak menghiraukan kerusakan alam atau bahkan mengancam bangunan masjid," ujarnya.
Selain membahas persoalan PETI, pertemuan tersebut juga menjadi momentum bagi Pemkab Madina untuk mencari solusi terhadap aktivitas pertambangan masyarakat.
Atika mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya mencari jalan agar kegiatan pertambangan masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme yang legal dan sesuai aturan.
Salah satu opsi yang dibahas yakni melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, Atika menjelaskan Pemkab Madina tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPR secara langsung.
Menurutnya, penerbitan izin tersebut berkaitan dengan penetapan wilayah pertambangan rakyat serta kewenangan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, ia berharap persoalan pertambangan di Madina dapat dicarikan solusi yang tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi secara legal.
Sementara itu, aksi pembakaran tiga ekskavator di kawasan Jambur Tarutung kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik alat berat tersebut serta pihak yang terlibat dalam pembakaran.
Selain itu, dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan diduga berlangsung tidak jauh dari Masjid Al Muhtadin.
Warga berharap pemerintah dan aparat dapat mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI yang dinilai meresahkan, sekaligus memastikan keamanan lingkungan dan keberadaan rumah ibadah di kawasan tersebut.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.
(RES)(WITA)