PT Allegrindo Nusantara Bantah PHK Budi Simbolon karena Sakit

PT Allegrindo Nusantara Bantah PHK Budi Simbolon karena Sakit
PT Allegrindo Nusantara Bantah PHK Budi Simbolon karena Sakit (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan — PT Allegrindo Nusantara (PT AN) melalui kuasa hukumnya membantah pemberitaan yang menyebut perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Budi Simbolon, SH, ketika yang bersangkutan sedang menderita sakit keras.
Perusahaan menegaskan, PHK terhadap Budi Simbolon bukan didasarkan pada kondisi kesehatannya, melainkan karena kebijakan efisiensi yang disebut dilakukan akibat kerugian perusahaan. PT AN juga menyatakan PHK tersebut tidak hanya berlaku terhadap Budi Simbolon, tetapi turut menyasar sejumlah pekerja lainnya sebagai bagian dari langkah penghematan operasional.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat permohonan hak jawab dan koreksi yang diajukan tim advokat dan penasihat hukum tetap PT AN kepada pimpinan redaksi Analisadaily.com, tertanggal 12 Oktober 2026.
Surat bernomor 10811/RB/SK/X/2026 itu merupakan tanggapan atas pemberitaan Analisadaily.com pada 8 Oktober 2026 berjudul “Sakit Keras dan di-PHK Sepihak, Keluarga Korban Lapor ke Poldasu”.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum PT AN meminta agar penjelasan perusahaan diberi ruang pemberitaan secara berimbang. Mereka menilai pemberitaan sebelumnya belum memuat keterangan dari pihak perusahaan sebelum diterbitkan.
Kuasa hukum PT AN menjelaskan, keputusan PHK terhadap Budi Simbolon didasarkan pada Pasal 36 huruf b juncto Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut perusahaan, ketentuan tersebut mengatur PHK karena efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, baik disertai penutupan perusahaan maupun tanpa penutupan perusahaan.
Pihak perusahaan juga menyebut telah melakukan sejumlah langkah untuk menekan biaya operasional sebelum mengambil keputusan PHK. Langkah tersebut meliputi pengurangan shift atau jam kerja, penghapusan kerja lembur, tidak memperpanjang kontrak pekerja waktu tertentu, serta pengurangan tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
Namun, menurut kuasa hukum, langkah-langkah itu tidak cukup untuk mencegah PHK terhadap sejumlah pekerja, termasuk Budi Simbolon.
Dengan demikian, PT AN membantah anggapan bahwa keputusan PHK terhadap almarhum semata-mata dilakukan karena yang bersangkutan sedang sakit keras. Perusahaan menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari efisiensi akibat kerugian yang dialami perusahaan.
Terkait kondisi kesehatan Budi Simbolon, kuasa hukum PT AN juga membantah narasi yang menyebut almarhum diberhentikan ketika sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam surat hak jawab itu, perusahaan menyatakan Budi Simbolon masih tercatat hadir bekerja pada Maret, April, dan Mei 2026. PT AN mengaku memiliki daftar absensi yang dijadikan dasar untuk mendukung keterangan tersebut.
Kuasa hukum juga menyebut Budi Simbolon masih dapat menghadiri proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Pematangraya, pada 13 Juli 2026, setelah PHK dilakukan.
Berdasarkan keterangan itu, pihak perusahaan berpendapat kondisi almarhum tidak memenuhi kategori sakit berkepanjangan secara terus-menerus yang menyebabkan pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Meski demikian, keterangan mengenai kehadiran kerja, kondisi kesehatan, waktu pelaksanaan PHK, serta alasan yang mendasari keputusan tersebut merupakan bagian dari fakta yang perlu diuji berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak dalam proses penyelesaian perselisihan.
Selain membantah alasan PHK karena sakit, PT AN menyatakan telah membayarkan hak-hak Budi Simbolon sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, PHK karena efisiensi akibat kerugian perusahaan disertai hak pekerja berupa uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), serta uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Kuasa hukum PT AN mengungkapkan, perselisihan PHK tersebut sebelumnya telah dimediasi oleh mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun pada 13 Juli 2026. Mediasi itu tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Mediator kemudian menerbitkan anjuran tertulis melalui surat Nomor 500.15.15.2/749/2026 tertanggal 9 September 2026. Dalam surat klarifikasinya, PT AN menyatakan telah menolak anjuran tersebut melalui surat tertanggal 15 September 2026.
Selanjutnya, pada 1 Oktober 2026, perusahaan mendaftarkan gugatan perselisihan hubungan industrial mengenai PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Menurut surat kuasa hukum, perkara itu terdaftar dengan Nomor 358/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Mdn, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Pendaftaran gugatan tersebut menunjukkan bahwa perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pihak pekerja telah memasuki proses peradilan. Namun, keberadaan perkara di pengadilan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dalil salah satu pihak benar ataupun bahwa persoalan pidana, apabila ada, otomatis harus dihentikan. Hal itu bergantung pada pokok perkara, hubungan antarsengketa, serta penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya hak jawab ini, publik diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perselisihan antara PT Allegrindo Nusantara dan almarhum Budi Simbolon, tanpa mengabaikan hak pekerja maupun hak perusahaan untuk menyampaikan pembelaan.(red)
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi