Bea Cukai, BNN, dan Polri Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Perairan Selat Malaka (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Medan – Sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl yang diangkut menggunakan kapal MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api, Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026).
Keberhasilan operasi gabungan tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan wilayah perairan Indonesia, khususnya jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan jaringan penyelundupan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Berawal dari Informasi Intelijen
Penindakan ini berawal dari Informasi Intelijen yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi intensif antara Bea Cukai, BNN RI, dan Bareskrim Polri hingga disepakati pelaksanaan operasi penindakan pada Senin (19/10/2026).
Operasi gabungan melibatkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal patroli Baharkam Polri KP Murai 4018 yang bergerak dari Dermaga Kuala Tanjung menuju lokasi sasaran.
Kapal Berhasil Diamankan, Delapan Awak Kapal Diperiksa
Setelah melakukan pengejaran dan pemantauan, tim patroli Bea Cukai BC 20006 berhasil mengamankan MT Global 168 pada Selasa (20/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.
Berdasarkan keterangan awak kapal, diketahui adanya pemuatan 58 karung yang diduga berisi ketamin dengan total berat mencapai 1,16 ton.
Selanjutnya, MT Global 168 dikawal kapal patroli Bea Cukai BC 20006 bersama KP Murai 4018 menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di pelabuhan, petugas Bea Cukai dengan dukungan Unit K9 melaksanakan pemeriksaan kapal atau shipsearch.
Pemeriksaan awal menggunakan perangkat NIK Narcotest Kit dan RIGAKU menunjukkan bahwa muatan kapal terindikasi mengandung ketamin HCl.
Berpotensi Menyelamatkan 5,8 Juta Jiwa
Pengungkapan penyelundupan ketamin dalam jumlah besar ini dinilai memiliki arti penting bagi upaya perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan estimasi dalam hasil penindakan, keberhasilan menggagalkan peredaran 1,16 ton ketamin tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, awak kapal yang diamankan diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan dan Sinergi Antarinstansi
Pada Konferensi Pers gabungan bersama Ditjen Bea Cukai, BNN, dan Polri yang di adakan pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2026 di Dermaga Sri Deli Belawan di hadiri Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, bersama Direktrur Penindakan dan Penyidikan (P2), Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa (KBPJ) serta Kakanwil Bea Cukai Sumut.
Dalam sambutanya, Dirjen Bea dan Cukai menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang solid antara Bea Cukai, BNN, dan Polri.
Menurutnya, pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan akan terus diperkuat melalui peningkatan kemampuan deteksi dini, analisis informasi, serta pelaksanaan operasi bersama.
Kolaborasi antarlembaga tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Asta Cita ke-7, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Djaka juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.
"Atas nama Bea Cukai, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri, BNN, dan seluruh petugas gabungan yang telah bekerja keras dalam operasi ini. Mari kita jadikan keberhasilan ini sebagai momentum untuk terus memperkuat kolaborasi, meningkatkan kewaspadaan, dan memastikan bahwa negara selalu hadir dalam menjaga keselamatan masyarakat serta masa depan bangsa," ujar Djaka.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya pengawasan laut yang terintegrasi, pertukaran informasi intelijen, serta koordinasi lintas instansi dalam menghadapi ancaman kejahatan transnasional.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Indonesia dari praktik penyelundupan barang terlarang sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(RZD)