Golkar Sumut: 1,5 Juta Warga Terdampak Narkoba, Revisi Perda Harus Berdampak Nyata

Golkar Sumut: 1,5 Juta Warga Terdampak Narkoba, Revisi Perda Harus Berdampak Nyata
Manaek Hutasoit (Analisadaily/zulnaidi)

Analisadaily.com, Medan – Ancaman narkoba di Sumatera Utara membutuhkan langkah luar biasa. Dengan estimasi 1,5 juta penduduk terdampak penyalahgunaan narkoba, perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan narkotika tidak boleh berhenti sebatas aturan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan melalui aksi nyata, anggaran yang memadai, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut melalui juru bicaranya, Manaek Hutasoit, saat menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda usul inisiatif DPRD Sumut tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (28/10/2026).
Dalam pandangannya, Golkar menilai persoalan narkoba tidak lagi semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Peredarannya telah menjadi ancaman sosial yang menyentuh kesehatan, pendidikan, keamanan, produktivitas masyarakat hingga masa depan generasi muda.
Berdasarkan bahan pengkajian yang disampaikan dalam rapat tersebut, angka pengguna narkoba di Sumut disebut mencapai 10,49 persen. Dengan jumlah penduduk tahun 2025 sebanyak 15.785.839 jiwa, jumlah masyarakat terdampak diperkirakan sekitar 1,5 juta orang.
“Perubahan perda ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas kebijakan, bukan sekadar melakukan perubahan norma,” demikian pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan Manaek.
Menurut Golkar, berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah, mulai dari pembentukan tim pencegahan dan pemberantasan narkoba, pembentukan 4.500 relawan antinarkoba di 19 kabupaten/kota, edukasi kepada pelajar hingga perancangan fasilitas rehabilitasi, perlu diperkuat agar memberikan hasil yang lebih nyata.
Anggaran dan rehabilitasi harus diperkuat
Golkar menyoroti belum optimalnya sinergi pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), terutama dalam hal pendanaan di tingkat kabupaten/kota.
Keterbatasan anggaran, sumber daya manusia dan infrastruktur dinilai masih menjadi hambatan, termasuk dalam penyediaan fasilitas rehabilitasi dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Karena itu, revisi perda harus memperjelas pembagian peran, pola koordinasi dan dukungan sumber daya antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Jangan sampai regulasi disusun dengan baik, tetapi tidak didukung anggaran dan kelembagaan yang memadai.
Golkar juga menekankan pentingnya memperkuat tata kelola rehabilitasi agar lebih terstandar dan mudah diakses masyarakat. Korban penyalahgunaan narkotika perlu memperoleh pendampingan yang berkelanjutan, termasuk setelah menjalani rehabilitasi, untuk mencegah kekambuhan.
Selain itu, stigma terhadap mantan pengguna harus dikurangi agar mereka memiliki kesempatan kembali menjalani kehidupan sosial secara produktif.
Keluarga dan sekolah jadi benteng pertama
Golkar menilai perang melawan narkoba tidak akan efektif jika hanya dibebankan kepada pemerintah, kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat dan dunia usaha harus menjadi bagian dari sistem pencegahan terpadu.
Sekolah perlu diperkuat sebagai ruang edukasi dan deteksi dini, sementara keluarga menjadi benteng pertama untuk melindungi anak dan remaja dari pengaruh narkoba. Dunia usaha juga didorong menciptakan lingkungan kerja yang sehat, disertai partisipasi masyarakat dalam pengawasan sosial.
Menurut Golkar, pelibatan berbagai unsur tersebut harus diatur secara lebih spesifik dalam perda, sehingga tidak berhenti sebagai kegiatan sosialisasi sesaat.
Di sisi lain, koordinasi antarlembaga juga perlu dibenahi. Ego sektoral, komunikasi yang tidak efektif dan ketidakjelasan pembagian tanggung jawab berpotensi membuat program pencegahan berjalan sendiri-sendiri.
Karena itu, setiap program harus memiliki sasaran, indikator keberhasilan, mekanisme pelaporan dan evaluasi yang jelas. Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari kemampuannya menekan risiko penyalahgunaan narkoba dan melindungi masyarakat.
Pada akhirnya, Fraksi Golkar menerima dan mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Dukungan itu disertai harapan agar perubahan regulasi benar-benar menjawab persoalan di lapangan melalui penguatan anggaran, koordinasi lintas sektor, fasilitas rehabilitasi dan partisipasi masyarakat.
(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi