SPBU Sukadamai Sergai Masih Disegel Polisi Usai Bongkar Praktik Curang Takaran BBM Selama 7 Tahun (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.206.190 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terpantau masih tertutup rapat dan berada dalam kondisi tersegel hingga Jumat (30/10/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan situasi SPBU tampak sepi tanpa adanya aktivitas pengisian bahan bakar minyak oleh konsumen. Seluruh mesin pompa pengisian, mulai dari solar hingga Pertalite, terlihat ditutupi terpal berwarna biru dan dikelilingi garis polisi.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terhadap dugaan praktik kecurangan pengurangan takaran BBM kepada masyarakat.
Dalam konferensi pers sebelumnya di Mako Polda Sumut pada Senin (26/10/2026), Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan bahwa SPBU Sukadamai terbukti melakukan manipulasi takaran. Berdasarkan hasil audit bersama pihak metrologi Sergai, praktik curang tersebut diperkirakan telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir.
Sebagai tindak lanjut hukum atas kasus ini, kepolisian telah menetapkan dan mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial DS selaku manajer SPBU dan HS yang bertindak sebagai supervisor. Berdasarkan penyelidikan, HS diduga kuat berperan dalam merusak segel mesin pompa guna mengubah pengaturan takaran BBM yang merugikan konsumen.
Kasus ini memicu reaksi keras serta kekecewaan mendalam dari kalangan masyarakat dan konsumen yang selama ini mengisi bahan bakar di lokasi tersebut. Salah seorang konsumen, Zain Intamam (60), mengungkapkan rasa kecewanya sekaligus memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat aparat kepolisian dalam membongkar praktik kecurangan ini.
"Sebagai konsumen, tentu sangat kecewa dengan praktik seperti ini. Meski demikian, saya mengapresiasi operasi tangkap tangan yang dilakukan Polda Sumut agar menjadi efek jera bagi SPBU lainnya," kata Zain.
Ia juga mendesak agar Polres Sergai dan instansi terkait memperketat pengawasan operasional seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Sergai agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi.
Kekecawaan serupa disampaikan oleh Mamak Melati (41) yang menilai tindakan curang tersebut telah merugikan masyarakat dalam jangka waktu yang sangat panjang. Ia bahkan mendesak pihak Pertamina untuk menindak tegas pengelola SPBU dan tidak memperpanjang izin operasionalnya akibat kerugian masif yang ditimbulkan kepada publik.
"Kalaupun izinnya diperpanjang diminta kepada semua pihak yang berkompeten untuk melakukan pengawasan secara ketat, agar hal serupa tidak terjadi kembali," tegas Mamak Melati. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai kepastian kapan SPBU Sukadamai akan kembali beroperasi normal.
(BAH/RZD)