Viral di Medsos Gegara Resahkan Sopir, Terduga Pelaku Pungli di Dolok Masihul Diciduk Polisi

Viral di Medsos Gegara Resahkan Sopir, Terduga Pelaku Pungli di Dolok Masihul Diciduk Polisi
Viral di Medsos Gegara Resahkan Sopir, Terduga Pelaku Pungli di Dolok Masihul Diciduk Polisi (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Aksi pungutan liar yang kerap meresahkan para sopir truk dan pengusaha di kawasan Dolok Masihul akhirnya berbuntut panjang. Seorang pria berinisial MR alias Barong yang diduga menjadi aktor di balik aksi meresahkan tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan ini bermula dari derasnya keluhan publik yang terekam dalam sebuah unggahan di grup media sosial Facebook Fesbuker Dolok Masihul. Akun bernama Pena Menyapa mengangkat keresahan para pengemudi kendaraan barang akibat aksi pungli yang mencatut nama pelaku berinisial "Barong". Menanggapi laporan digital yang dengan cepat viral tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban langsung bergerak cepat dengan memerintahkan Unit Reskrim dan Intelkam untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Operasi cepat yang digerakkan aparat kepolisian membuahkan hasil positif. Waka Polsek Dolok Masihul, Iptu LB Manulang, memaparkan bahwa pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti di kawasan Pekan Dolok Masihul sebelum akhirnya digelandang ke mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial, surat pernyataan, hingga rekaman video klarifikasi.

"Pada pukul 11.30 WIB, yang dipimpin Waka Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MR alias Barong di kawasan Pekan Dolok Masihul. Pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Dolok Masihul untuk dimintai keterangan. Polisi juga menemukan barang bukti satu lembar surat pernyataan dari pelaku, rekaman video klarifikasi/pernyataan dari pelaku, dan tangkapan layar unggahan media sosial Facebook," ujar Iptu LB Manulang.

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa pelaku sebenarnya sudah tidak lagi aktif dalam kepengurusan serikat pekerja karena surat keputusan kepengurusannya telah kedaluwarsa. Meski demikian, tindakan pemungutan liar yang dilakukannya telanjur memicu keresahan luas di kalangan pengemudi kendaraan barang. Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, pihak kepolisian mewajibkan pelaku untuk membuat surat pernyataan tertulis serta rekaman video deklarasi agar tidak lagi mengulangi perbuatannya yang merugikan para pengusaha dan sopir di wilayah hukum Dolok Masihul.

"Pelaku selanjutnya membuat surat pernyataan dan video deklarasi untuk tidak mengulangi tindakan pemungutan liar terhadap kendaraan barang/box, pengusaha di kawasan tersebut," pungkasnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi